BARISAN.CO – Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Hal mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Melalui akun media sosialnya di Instagram @mohmahfudmd Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan empat point pandangannya terkait kasus OTT oleh KPK terhadap Henri Alfiandi, Sabtu (29/07/2023)
Mahfud MD menyampaikan meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang.
“Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” sambungnya.
Pada point kedua, Mahfud MD mempertanyakan, Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya?
“Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” tulisnya.
Sedangkan point ketiga berbunyi, Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.
Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
Adapun point keempat menurut Mahfud MD yakni meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas. [Luk]