Scroll untuk baca artikel
Terkini

PSBB Ketat Jakarta Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Nasional Justru Menanjak

Redaksi
×

PSBB Ketat Jakarta Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Nasional Justru Menanjak

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan terbaru yakni PSBB tahap kedua sampai 11 Oktober 2020.

Menurut data Pandemic Taks, 1 dari 196 orang DKI Jakarta terpapar Covid-19. Ada 55.099 penduduk DKI Jakarta sudah terinfeksi Covid-19 dari 10.644.986 total populasi. Rasio kasus per 1.000 populasi, angka rasio DKI Jakarta terburuk diantara 33 provinsi, yaitu skala 1 : 196. Artinya 1 dari 196 orang DKI Jakarta terpapar Covid-19.

Lantas apakah pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta berdampak?

dr. Andi Khomeini Takdir menyatakan kenapa nama Pak Anies Baswedan kumasukan dalam 3 nama pejabat pemerintah non-kesehatan yang berperan besar?

“Simpel. Lihat kurva Covid-19 Jakarta. Mulai landai. Saat kurva nasional justru masih terus menanjak. Ada kurva landai yang dilihat dunia usaha dan internasional itu bagus,” tutur Andi.

Sementara itu, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan pada era Gubernur (TGUPP) Tatak Ujiyati menanggapi, awalnya banyak yang mencibir jengkel pada kebijakan Anies Baswedan. Ada yang menuduh kebijakannya membuat harga saham anjlok, Rp300 Triliun kabur, kebijakannya bakal mengganggu pergerakan ekonomi.

Tatak menambahkan, Googling saja. Jejak digital masih bertebaran. Pernyataan-pernyataan yang lebih banyak mendasarkan pada asumsi sempit belaka.

“Untungnya Anies bergeming, tetap jalan dengan kebijakan PSBB ketat. Yang Alhamdulillah terbukti benar. Kebijakan PSBB Ketat di Jakarta berhasil menekan angka positif harian. Terlihat di grafik angka kasus positif harian Jakarta melandai, sementara angka nasional terus naik,” tuturnya.

Tatak berpesan, sangat penting menomorsatukan nyawa rakyat di atas ekonomi. Penting memiliki analisa yang matang sebelum kebijakan diterapkan.

Penulis: Lukni