Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah.
BARISAN.CO – Akademisi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menyatakan, 52 persen jalan daerah rusak. Untuk itu, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan. Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase. Namun dari kasus Lampung, Jambi dan Sumatra Utara terbuka semua permasalahan. Ternyata bukan hanya masalah tonase tetapi juga soal alokasi anggaran dan juga korupsi di daerah.
“Faktanya di republik ini kesenjangan infrastrukturnya masih jauh. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera dan lainnya. Nyatanya, ada ketimpangan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional yang jauh kata layak,” kata Djoko dalam pernyataan yang diterima Barisan.co, Selasa (30/5/2023).
“Entah itu rusak atau belum diaspal, hingga kendaraan sulit untuk melintas. Alhasil, roda perekonomian yang harus bisa menyentuh ke dusun-dusun jelas bisa terhambat,” tambahnya.
Djoko menyitat Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan jalan rusak mencapai 174.298 km atau 31,91 persen dari total panjang seluruh Indonesia yang mencapai 546.116 km. Kondisi jalan rusak sedang di Indonesia sepanjang 139.174 km, kondisi jalan rusak 87.454 km dan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 86,844 km.
“Sudah ada pembagian kewenangan membangun jalan. Tanggungjawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota tanggung jawab bupati/walikota,” ujarnya.
Namun, buruknya tata kelola pemerintahan turut memperparah kondisi jalan di daerah. “Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah. Karena anggaran terbesar dalam APBD adalah membangun infrastruktur jalan,” ujarnya.
Menurut Djoko, biaya logistik tergantung dari kondisi infrastruktur jaringan jalan yang tersedia. Selain juga harus memberantas pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang.
“Jalan yang sebenarnya menjadi akses beraktivitas justru mengkhawatirkan untuk digunakan. Parahnya kondisi jalan bukan hanya menghambat perjalanan namun juga sering menimbulkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa,” kata Djoko.
Mengutip data BPS tahun 2021, berdasarkan kewenangannya, jalan kabupaten/kota merupakan jalan terpanjang yang mencapai 446.787 km ada penambahan 1.702 km (0,38 persen) dibanding tahun 2021 (445.085 km).
Jalan yang dikelola negara sepanjang 47.071 km. Sedangkan panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mencapai 54. 557 km.
“Menurut wilayahnya, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jalan terpanjang, yakni 42.422 km. Empat posisi berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara 40.910 km, Provinsi Sulawesi Selatan 30.644 km, Provinsi Jawa Tengah 30.819 km dan Provinsi Jawa Barat 28.218 km,” papar Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.