Oleh: Awalil Rizky, Ekonom Bright Institute
RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR pada 16 Agustus 2023. Pembahasan di DPR telah memasuki kesepakatan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) pada 19 September 2023. Biasanya, sidang pleno DPR tidak akan mengubah hasil panja.
Belanja Negara disepakati sebesar Rp3.325,12 Triliun, bertambah sebesar Rp20,98 Triliun dari yang diusulkan oleh RAPBN sebesar Rp3.304,14 Triliun.
Belanja Negara terdiri dari dua kelompok, yaitu Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer Ke Daerah (TKD). Hanya BPP yang bertambah, dari Rp2.446,54 Triliun menjadi Rp2.467,53 Triliun. TKD tetap seperti usulan sebesar Rp857,59 Triliun.
Belanja Pemerintah Pusat disajikan dalam berbagai klasifikasi atau pengelompokan. Antara lain: menurut Fungsi, menurut Organisasi, dan menurut Jenis.
Pengelompokan Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi disajikan terkait pihak yang membelanjakannya. Kesepakatan Panja memutuskan untuk Belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) sebesar Rp1.090,83 Triliun dan Belanja Non K/L sebesar Rp1.377,10 Triliun.
Belanja Pemerintah Pusat meningkat dari usulan Pemerintah dalam RAPBN antara lain karena memperhitungkan kenaikan gaji ASN Pusat dan TNI/Polri. Kenaikan gaji dimaksud mencapai Rp9,45 Triliun.
Selain kenaikan gaji, terdapat 8 organisasi dari Kementerian/Lembaga yang memperoleh tambahan dalam hasil Panja. Dua diantaranya tercatat cukup besar, yaitu: Kementerian Pertahanan bertambah Rp2.150 Miliar dan POLRI bertambah Rp750 Miliar.
Berdasar hasil Panja, maka alokasi anggaran untuk Kementerian Pertahanan mencapai Rp139,27 Triliun. Porsinya sekitar 12,77% dari total Belanja K/L. Merupakan alokasi terbesar kedua setelah Kementerian PUPR.
Sedangkan alokasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mencapai Rp117,41 Triliun atau 10,76% dari total Belanja K/L. Merupakan urutan ketiga dalam besaran anggaran. Posisi tiga besar hampir selalu ditempati oleh POLRI selama era pemerintahan Presiden Jokowi.
Alokasi nominal anggaran untuk POLRI era pemerintahan Jokowi tampak meningkat pesat. Secara porsi atas total Belanja Kementerian/Lembaga juga jauh lebih besar dibanding era pemerintahan SBY.
Pada era pemerintahan SBY rata-rata porsi alokasi anggaran untuk POLRI sebesar Rp28,28 Triliun. Pada periode pertama, tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 sebesar Rp18,96 Triliun. Pada periode kedua, tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp37,67 Triliun.
Dalam hal porsinya atas total Belanja Kementerian/Lembaga, pada era pemerintahan SBY rata-rata sebesar 8,19%. Porsi tertinggi hanya pada tahun pertama pemerintahan yaitu tahun 2005 yang mencapai 9,63%.
Pada era pemerintahan Jokowi rata-rata porsi alokasi anggaran untuk POLRI mencapai Rp97,73 Triliun per tahun. Pada periode pertama, tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp86,06 Triliun. Pada periode kedua, tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mencapai Rp109,39 Triliun.
Pada era pemerintahan Jokowi rata-rata porsi alokasi POLRI mencapai 10,47% dari total Belanja Kementerian/Lembaga. Porsi tertinggi terjadi pada tahun 2017 yang mencapai 12,29%.
Salah satu yang menarik dicermati adalah kecenderungan penambahan alokasi untuk POLRI dari usulan RAPBN yang telah terjadi beberapa kali tahun anggaran. Panja DPR menambahi dan kemudian ditetapkan dalam APBN tahun bersangkutan. Tidak banyak yang memperoleh tambahan secara demikian.
Harus diakui bahwa penyusunan rencana alokasi anggaran memang hak Pemerintah, begitu pula dengan pembahasan oleh DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Artinya, alokasi belanja yang demikian merupakan pilihan kebijakan fiskal. [rif]