Jika era Soeharto kekacauan terdapat dalam aturan-aturan yang puncaknya terdapat pada Lima Paket Undang-Undang Politik 1985, maka kini kekacauan terjadi pada praktik lembaga negara.
Seenaknya saja, asal-asalan, dan memperlihatkan sistem hubungan antarlembaga yang compang-camping. Ketika MK menambah syarat cawapres secara sepihak, tanpa proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka praktik yang merusak otoritas sistem trias politika pada demokrasi sudah sangat jelas.
Dalam fakta ini saja dapat dikatakan bahwa ada ambivalensi dalam pemerintahan saat ini jelang pergantian kekuasaan 2024 mendatang.
Artinya pula, ukuran-ukuran ekonomi belaka yang membuat LSI menyatakan tingkat kepuasan rakyat mencapai 76 persen terhadap kinerja Presiden Jokowi, perlu dilihat ulang secara lebih kritis. [rif]