Idealnya jika ada kegentingan seperti keadaan perang, jabatan panglima bisa diperpanjang.
BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo menyatakan proses peninjauan ulang perpanjangan masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Yudo Margono, masih sedang berlangsung. Yudo seharusnya pensiun pada November 2023 mendatang.
“Masih dalam proses,” ucap Jokowi di Jakarta pada hari Selasa (19/9/2023) kemarin, mengutip pemberitaan Antara.
Pernyataan Jokowi merupakan tanggapan terhadap adanya gugatan mengenai batasan usia pensiun TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diinisiasi oleh sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI.
Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 53 yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”
Dalam argumennya, para penggugat meyakini usia 58 tahun masih tergolong usia produktif. Mereka mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut bahwa usia produktif di Indonesia adalah 15–64 tahun.
Gugatan terhadap ketentuan usia pensiun dibarengi dengan tawaran para penggugat untuk memperpanjang masa dinas tentara hingga usia 60 tahun.
Tidak Ada Urgensi
Sejumlah pihak mengkritik rencana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat TB Hasanuddin di dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apapun harus tetap dilaksanakan.
“Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan,” kata Hasanuddin dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi juga melontarkan notasi senada. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tak memiliki urgensi.
“Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan,” kata Fahmi mengutip Tribunnews.com.
“Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja,” sambungnya.
Sebetulnya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bisa pula dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jika ada kegentingan yang sifatnya memaksa seperti keadaan perang, opsi Perppu bisa diteken oleh Presiden.
Jika kegentingan tidak ada tapi Perppu tetap keluar, ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa Presiden Jokowi gemar menabrak aturan. [dmr]