Mendengar cerita tersebut, Sambo marah ke Brigadir J. Putri Candrawathi meminta Sambo tidak menghubungi ajudan lain. Putri Candrawathi khawatir orang lain mendengar cerita tersebut, khususnya Brigadir J.
Putri Candrawathi khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dibandingkan ajudan lain yang mendampinginya.
Dakwaan Jaksa
Setelah peristiwa tersebut, Jaksa menyebut Putri sempat berganti pakaian dan meninggalkan rumah dinas menuju rumah Saguling dengan tenang.
Dalam kasus ini, Putri didakwa mendengar dan dengan sadar terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard soal rencana pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rif]