Menyusul krisis lingkungan yang makin menggila, usulan mengenai pajak pencemaran lingkungan menyeruak ke tengah publik.
BARISAN.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengumumkan bahwa pemerintah sedang merencanakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Ini adalah pajak khusus terhadap aktivitas yang berdampak buruk pada lingkungan, seiring dengan meningkatnya tingkat polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Menteri Siti Nurbaya Bakar, rencana ini telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah merumuskan teknis pengenakan pajak pencemaran lingkungan ini.
Menteri Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, “Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan … BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya perlu sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena agak lumayan juga angkanya,” dalam satu pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Kebijakan pajak pencemaran ini masih memerlukan sosialisasi lantaran memahami implikasi ekonomi dan sosial dari pengenakan pajak ini bukan urusan sederhana.
Pengenaan pajak pencemaran lingkungan bukanlah hal baru dalam regulasi lingkungan. Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021 telah mengatur mengenai pajak ini. Langkah ini, menurut Siti Nurbaya, sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, dalam kesempatan rapat yang sama, Siti Nurbaya juga menyebut bahwa pemerintah juga menyepakati kendaraan bermotor yang masuk ke fasilitas perkantoran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah harus menjalani uji emisi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mengendalikan polusi udara dari sektor transportasi.
Menteri Siti Nurbaya juga mengusulkan agar uji emisi menjadi persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini menurutnya dapat mendorong pemilik kendaraan untuk menjaga agar kendaraan mereka lebih ramah lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, kata Siti Nurbaya, pemerintah Indonesia berusaha untuk menghadapi tantangan lingkungan yang ada dan mendorong praktik berkelanjutan dalam masyarakat dan sektor bisnis. Melalui upaya ini, lanjut dia, diharapkan Indonesia dapat menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. [dmr]