Ekonomi syariah bermuara pada konsep Rahmatan Lil Alamin, memberi manfaat bagi semesta
BARISAN.CO – Ekonomi Syariah mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai aspek, termasuk larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi), maysir (perjudian), dan larangan terhadap kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Ekonomi syariah telah menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan berbagi keuntungan.
Meskipun berakar pada ajaran Islam, konsep-konsep dalam ekonomi syariah tidak secara eksklusif terbatas pada pemeluk agama Islam saja. Sebenarnya, prinsip-prinsip ekonomi syariah bersifat universal dan semua pemeluk agama dapat mengaplikasikan.
Arie Fakhrizal. Pemimpin divisi dana dan jasa syariah Bank DKI Syariah. Menyebutkan, Hal tersebut karena banyak prinsip ekonomi syariah yang selaras dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan yang ada dalam berbagai agama dan kepercayaan.
“Prinsip ekonomi syariah, sejatinya turut mendorong keseimbangan dan keadilan dalam hubungan ekonomi, yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa memandang agama atau keyakinan mereka,” ungkap Arie saat ditemui tim Barisan.co (1/6/2023)
Kendati demikian, menurut Arie penting untuk mengetahui bahwa dalam penerapan ekonomi syariah, ada beberapa mekanisme dan instrumen keuangan yang secara khusus pengembangannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti mudharabah (kerjasama berbagi keuntungan antara investor dan pengelola bisnis), musyarakah (kerjasama dalam kepemilikan bisnis), dan lain sebagainya.
Selanjutnya dalam praktiknya, banyak negara dengan mayoritas Muslim, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Indonesia menerapkannya.
Namun, prinsip-prinsip ekonomi syariah juga telah menarik minat di antara pemeluk agama lain dan penerapannya di berbagai lembaga keuangan, serta sektor ekonomi di seluruh dunia.
“Seperti yang juga kami jalankan. Mitra kamipun tidak hanya lembaga islam atau masyarakat pemeluk agama islam saja. Namun kami juga bekerjasama dengan tempat-tempat ibadah agama non muslim, melalui akuisisi rekening pada ekosistemnya. Baru-baru ini kami telah bekerjasama akuisisi rekening dengan gereja GPDI Jemaat Filadelfia”, terangnya
Selanjutnya. Arie menekankan. Prinsip-prinsip etis dan keadilan yang terkandung dalam ekonomi syariah. Dapat menjadi landasan untuk mengembangkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Bagi kami pihak perbankan syariah, untuk memupuk tujuan ekonomi syariah yang berkeadilan. Dalam bank konvensional masyarakat yang berhubungan dengan Bank, sebagai nasabah biasa. Namun berbeda dengan prinsip syariah, kami menata tempatkan nasabah adalah mitra. Sehingga kedudukan sebagai mitra tersebut menjadikan nilai berkeadilan agar terjaga” pungkas Arie. [rif]