Ombudsman menyarankan pemerintah menghapus HET beras dan menerapkan HET gabah.
BARISAN.CO – Ombudsman mengusulkan pemerintah untuk mencabut kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras karena dianggap tidak efektif dalam mengendalikan kenaikan harga bahkan berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan beras.
Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, menyampaikan bahwa data harga beras premium dan beras medium yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa harga kedua jenis beras tersebut tetap tinggi di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini.
Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional seharusnya mencabut aturan patokan harga untuk beras premium dan medium sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan beras di pasar.
“Kebijakan HET pada dasarnya hanya menjadi acuan pasar modern. kalau pasar tradisional, tidak ada yang namanya HET itu. Rezim HET hanya berlaku di pasar modern, jadi pola kebijakan HET enggak pas menstabilkan harga,” kata Yeka dalam lewat YouTube Ombudsman RI, Senin (18/9/2023).
Salah satu alasan di balik usulan pencabutan patokan harga eceran ini adalah pengalaman pada tahun 2022 dalam kasus minyak goreng. Pemerintah saat itu menerapkan kebijakan satu harga saat harga mengalami lonjakan. Akibatnya, minyak goreng menjadi langka.
Ombudsman ingin menghindari situasi serupa terjadi pada beras, komoditas yang sangat penting bagi masyarakat.
Yeka juga menyoroti peraturan terbaru tentang HET beras yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Contohnya, beras premium di wilayah Jawa naik menjadi Rp13.900 per kg dari sebelumnya Rp12.800 per kg sejak Maret 2023. Demikian pula, beras medium naik dari Rp9.450 per kg menjadi Rp10.900 per kg.
Yeka menjelaskan peningkatan harga eceran ini dilakukan sebagai respons terhadap tren kenaikan harga pasar. Namun, kenyataannya, harga beras di pasar terus meningkat melebihi harga yang sudah lebih tinggi.
“Artinya memang kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras,” ujar Yeka.
Seiring dengan pencabutan HET beras, Yeka juga mengusulkan agar Badan Pangan Nasional menetapkan HET untuk gabah di tingkat penggilingan, mengingat bahwa kenaikan harga beras saat ini dipengaruhi oleh tingginya harga gabah. Kenaikan harga gabah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti cuaca ekstrem El Nino, penurunan lahan pertanian, dan penurunan pasokan gabah dari petani. [dmr]