Dunia kini telah berubah menjadi asbak raksasa.
BARISAN.CO – Plastik sekali pakai telah dilarang di banyak negara. Namun, ada masalah lain yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu puntung rokok.
Puntung rokok adalah sampah yang paling berserakan di planet ini, menjadikannya bentuk limbah plastik paling banyak di dunia. Secara global, diperkirakan 4,5 triliun puntung mencemari lingkungan.
Sementara beberapa perokok yang bertanggung jawab dapat membawa kantong atau kaleng kecil sebagai asbak portabel, sebagian besar melemparkan, mengibaskan, melemparkan, dan menjatuhkan puntung mereka yang menyinggung di mana pun mereka berada pada saat itu. Namun, beberapa penelitian yang berfokus pada perilaku perokok melaporkan, meski membawa asbak, mereka tidak menggunakannya dengan teratur.
Sebaliknya, dunia kini telah menjadi satu asbak raksasa. Statistik bervariasi tetapi para peneliti telah melaporkan, sekitar 75 persen perokok membuang puntung mereka ke tanah; 38 persen dari total sampah yang berserakan adalah puntung rokok; dan 52 juta puntung telah dikumpulkan dalam 27 tahun pembersihan pantai, jumlah yang mewakili sebagian kecil dari puntung yang berserakan.
Merokok adalah selalu diangkat sebagai isu kesehatan masyarakat dan bahaya planet. Untuk membuat filter rokok (yang menjadi puntung bekas), produsen memproduksi plastik—selulosa asetat—dengan mengubah pulp kayu secara kimiawi.
Beberapa zat beracun yang ditemukan dalam filter rokok bekas adalah nikotin, hidrokarbon aromatik polisiklik, logam berat, insektisida, nitrosamin, dan fenol. Untuk ikan, siput, cacing, katak, dan organisme laut lainnya yang terpapar racun ini dapat menyebabkan, gangguan pada hati, testis, sistem kekebalan, dan DNA.
Namun demikian, beberapa negara berani mengambil tindakan bagi perokok yang membuang puntung sembarangan. Berikut ini Barisanco rangkum dari berbagai sumber;
- Portugal
Tahun 2019, Portugal memperkenalkan undang-undang ketat yang bertujuan memerangi perokok yang melempar puntung rokok ke tanah di depan umum. Undang-undang itu bagian dari langkah-langkah untuk pengumpulan dan pengolahan limbah tembakau. Bagi siapa pun yang melempar puntung rokok ke lantai akan dihukum dengan denda antara €25-€250.
- Australia
Di bawah Litter Act 1979, perokok dapat didenda AU$200 karena membuang puntung rokok tidak benar. Jika puntungnya menyala saat dibuang, dan dapat dibuktikan bahwa membuang sampah sembarangan ini menimbulkan risiko publik (misalnya membuang sampah sembarangan di rumput kering meningkatkan risiko kebakaran hutan), maka dendanya menjadi AU$500.
- Inggris
Mematikan rokok di tempat umum dan tidak memungut puntungnya dianggap tindak pidana di Inggris. Begitu juga mengibaskan rokok keluar dari jendela mobil atau menjatuhkannya di trotoar begitu saja. Denda yang dikenakan di Inggris apabila membuang puntung rokok sembarangan bisa mencapai £2.500.
- Singapura
Singapura memberlakukan denda mulai dari S$300 bagi perokok yang membuang puntung rokok sembarangan. Selain mendenda, seorang tukang reparasi AC di Singapura dijatuhi hukuman penjara 10 hari karena lalai menyebabkan kebakaran di markas divisi polisi dengan melemparkan rokok ke daerah yang dipenuhi sampah., menurut laporan CNA. Api merusak dinding, langit-langit, lantai dan alat pendingin udara, yang menyebabkan kerugian lebih dari S$5310.
- Italia
Melalui undang-undang ekonomi hijau, Italia mendenda perokok €300 karena membuang rokok sembarangan. Undang-undang itu ditujukan bagi mereka yang tertangkap menjentikkan puntung rokok mereka di tanah.
Itulah beberapa negara yang memberlakukan aturan ketat terkait puntung rokok yang dibuang sembarangan. Kira-kira apakah Indonesia bakal berlakukan aturan seperti itu? (Yat)