Emisi yang masuk dalam hitungan bursa adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hydrofluorocarbon (HFCs), perfluorocarbon (PFCs), dan sulfur heksa fluorida (SF6).
BARISAN.CO – Setelah menerbitkan aturan main terkait jual beli karbon dua pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa peluncuran perdana bursa karbon akan dilakukan 26 September mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan Indonesia berpotensi besar dalam perdagangan karbon, bahkan berpeluang menggeret partisipasi global dalam upaya pengurangan emisi dunia.
“Dengan dibukanya bursa karbon, semua proses mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktiaan keabsahan hingga perdagangan dan bagaimana menjaga perdagangan berhasil dengan baik akan segera dimulai.”
Senin kemarin (18/9/2023), OJK telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemberian izin ini tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP- 77/D.04/2023. Saat SK ini berlaku, maka izin penyelenggaraan bursa karbon oleh BEI juga mulai berlaku.
Mahendra mengatakan, OJK juga terus mendorong literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak.
“Hal ini diperlukan agar semua stakeholders bisa bersama-sama menciptakan ekosistem carbon trading yang baik.”
Kesiapan BEI
BEI disebut-sebut telah menyiapkan sistem teknologi untuk bursa karbon setelah beberapa kali menyerukan keberminatannya untuk menjadi penyelenggara.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Sunandar saat ditemui wartawan di Gedung BEI, beberapa waktu lalu.
“Sistem perdagangannnya sudah disiapkan, kita bisa luncurkan sesuai rencana di bulan ini kan,” kata dia.
Adapun terkait teknis sistem penyelenggaraannya, Sunandar menjelaskan bahwa sistem ini nantinya akan terpisah dengan sistem yang ada untuk bursa efek saat ini, yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Karbon akan menjadi salah satu produk dari sekian banyak efek yang diselenggarakan oleh BEI. Nantinya, emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hydrofluorocarbon (HFCs), perfluorocarbon (PFCs), dan sulfur heksa fluorida (SF6).
Hasil dari carbon trading akan direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan dalam konteks mengurangi emisi karbon.
OJK akan tertib mengawasi perdagangan karbon ke depan. Selain itu, OJK juga akan secara paralel meningkatkan pemahaman pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem ini bahwa bursa karbon adalah wadah yang transaksinya perlu dilakukan dengan baik. [dmr]