Ferry menegaskan, dengan resolusi PBB tentang Anti Islamophobia yang oleh karenanya segala tindakan maupun ucapan yang berbentuk prasangka diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim barus dihapuskan, khususnya kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang sekarang ini mereka dengan penuh tanggung jawab menjalankan hukumannya sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Namun untuk menghapuskan sikap Anti Islamophobia di Indonesia dalam kasus konkret yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya, menurut pandangan dan keyakinan kami Bapak Presiden dapat menggunakan hak ekslusif sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti maupun abolisi kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar utama dalam menjalankan pembangunan nasional”, pungkas Ferry. [rif]