BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan meniadakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun ini. Keputusan ini lebih cepat dua tahun dari sebelumnya yang baru berlaku Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Mengacu Permendagri tersebut, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB. Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No. 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Sementara pada Pasal 11 Ayat (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Perlu diketahui, pembebasan objek PKB BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru dan bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi. Ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (5).
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. [rif]