BARISAN.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.
“Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang,” kata Idham kepada wartawan, Kamis, (25/5/2023).
Idham menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin, 29 Mei mendatang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bawaslu Siap Lacak Dana Haram untuk Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.
“Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Bawaslu menurut Puadi telah menyapkan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba ini. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon.
Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, maka Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku,” ujarnya.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.
Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.