Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Langkah KPU dan Bawaslu

:: Thomi Rifai
25 Mei 2023
dalam Terkini
Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Langkah KPU dan Bawaslu

Ilustrasi (ist)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.

“Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang,” kata Idham kepada wartawan, Kamis, (25/5/2023).

Idham menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

BACAJUGA

Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
KPU Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Tengah Jalan, Bagaimana Nasib Parpol yang Udah Daftar?

KPU Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Tengah Jalan, Bagaimana Nasib Parpol yang Udah Daftar?

10 Mei 2023

Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin, 29 Mei mendatang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bawaslu Siap Lacak Dana Haram untuk Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.

“Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Bawaslu menurut Puadi telah menyapkan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba ini. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon.

Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, maka Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku,” ujarnya.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.

Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.

Topik: BawasluKPUPemilu
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat
Ekonomi

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat

2 Juni 2023
Cukup Vinicius! Tak Boleh Ada Lagi Pelecehan Rasial dalam Sepak Bola
Olahraga

Cukup Vinicius! Tak Boleh Ada Lagi Pelecehan Rasial dalam Sepak Bola

2 Juni 2023
Bisakah Indonesia Terbebas dari Intervensi Industri Rokok?
Terkini

Bisakah Indonesia Terbebas dari Intervensi Industri Rokok?

2 Juni 2023
Seniman Masuk Sekolah 2023
Terkini

Besok Terakhir Pendaftaran Program Seniman Masuk Sekolah 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya

2 Juni 2023
Mileanies
Politik & Hukum

Mileanies Sulsel Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Setiap TPS

2 Juni 2023
Bahlil Lahadalia Menjadi Pengusaha
Terkini

Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan Universitas Paramadina Menjadi Pengusaha

1 Juni 2023
Lainnya
Selanjutnya
Garis Kemiskinan Bukan Makanan Perdesaan

Garis Kemiskinan Bukan Makanan Perdesaan

Asal Usul Literasi

Asal Usul Literasi

TRANSLATE

TERBARU

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat
Ekonomi

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat

:: Beta Wijaya
2 Juni 2023

Ekonomi syariah bermuara pada konsep Rahmatan Lil Alamin, memberi manfaat bagi semesta

Selengkapnya
Cukup Vinicius! Tak Boleh Ada Lagi Pelecehan Rasial dalam Sepak Bola

Cukup Vinicius! Tak Boleh Ada Lagi Pelecehan Rasial dalam Sepak Bola

2 Juni 2023
Elizabeth Holmes, Kisah “Bidadari” Silicon Valley Pendiri Startup Theranos yang Berakhir di Hotel Prodeo

Elizabeth Holmes, Kisah “Bidadari” Silicon Valley Pendiri Startup Theranos yang Berakhir di Hotel Prodeo

2 Juni 2023
Bisakah Indonesia Terbebas dari Intervensi Industri Rokok?

Bisakah Indonesia Terbebas dari Intervensi Industri Rokok?

2 Juni 2023
Berdamai Dengan Diri Sendiri

Berdamai Dengan Diri Sendiri, Jalani Kehidupan Lebih Berarti

2 Juni 2023
Seniman Masuk Sekolah 2023

Besok Terakhir Pendaftaran Program Seniman Masuk Sekolah 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya

2 Juni 2023
Pidato 1 Juni

Pidato 1 Juni

2 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Korupsi dan ideologi

Selengkapnya
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

30 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang