Sudah berulang kali Moeldoko berusaha ‘merebut’ kepengurusan Demokrat dari AHY.
BARISAN.CO – Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan Demokrat versi KLB Moeldoko tak memiliki dasar hukum.
Karena itu, Demokrat menilai Mahkamah Agung (MA) pantas menolak PK Moeldoko.
“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak. PK Moeldoko tidak punya legal standing,” kata Kepala BHPP Demokrat Mehbob di Kantor pusat partai, Rabu malam, (12/4/2023).
Diketahui, pada 3 Maret 2023, Demokrat kubu Moeldoko mengajukan PK kepada MA atas putusan sengketa kepengurusan partai. Pada intinya, kubu Moeldoko menilai Demokrat kubu AHY cacat AD/ART, tidak sah, dan melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance).
Atas alasan itu, sesuai dengan hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tahun 2021 silam, kepengurusan Demokrat harus diserahkan kepada Ketua Umum yang ditunjuk yakni Moeldoko.
Ini bukan kali pertama Moeldoko mencoba ‘merebut’ Demokrat dari tangan AHY sejak KLB di Deli Serdang. Moeldoko sudah pernah mengajukan gugatan di Kemenkumham, PTUN, maupun MA. Namun semua gugatan tersebut ditolak dan tak diakui.
Dalam Rangka Jegal Anies?
Kader Demokrat menduga ada motif Pilpres 2024 di balik langkah Moeldoko yang berusaha merebut Demokrat. Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK), Herman Khaeron, mengatakan hal tersebut.
“Sulit untuk menyangkal lah dengan situasi ini, dia kan sudah kalah 16 kali gugatan, semestinya ya sudah tidak ada lagi perspektif lain gitu. Jangan karena Demokrat sudah solid dalam Koalisi Perubahan kemudian melakukan lagi gugatan,” ucap Herman Khaeron di hadapan wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ia menduga, motif Moeldoko untuk PK besar kemungkinan terkait Anies Baswedan.
“Kalau tidak ada motif terhadap penggagalan Anies Baswedan dalam pencalonan presiden kemudian merebut Partai Demokrat untuk hasrat dan keinginan politiknya, ya untuk apa lagi? Jadi sudahlah tidak ada argumentasi,” ujar Herman.
“Kecuali kalau dia bisa menunjukkan niat baik, menunjukkan moralitas yang baik, dengan kemudian tidak mengganggu Partai Demokrat, baru kita percaya. Bahwa dia tidak punya motif-motif lain gitu, toh juga pengambilalihan pada waktu dilaksanakannya KLB abal-abal pun itu jauh dari aturan yang mengaturnya untuk dilakukannya KLB, jauh sekali ya,” sambungnya. [dmr]