Wacana kenaikan gaji PNS saat ini justru lebih kental motif belanja populis dibandingkan berdasar kebutuhan.
BARISAN.CO – Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 atau tepatnya di tahun politik menjelang pemilu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani melalui keterangan persnya, usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, keputusan kenaikan gaji PNS akan langsung diumumkan Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Adapun sidang paripurna, rencananya bakal digelar di Gedung DPR pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Menkeu menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan skema kenaikan gaji PNS. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji tersebut.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ucap Sri Mulyani.\
Alasan Usulan Kenaikan Gaji
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.
“Skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang,” ucapnya.
Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.
Presiden terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Banyak Kebutuhan Anggaran Lain yang Mendesak
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan perubahan formulasi tunjangan dan wacana kenaikan gaji PNS saat ini justru lebih kental motif belanja populis dibandingkan berdasar kebutuhan.
Ia menjelaskan, belanja pegawai sepanjang 2019-2023 sudah mengalami kenaikan 17,5% dari sebelumnya di 2019 sebesar Rp376 triliun menjadi Rp442 triliun di 2023.
Maka, Bhima menyebut, jika kenaikan gaji PNS ditujukkan untuk melindungi dari inflasi pun kurang pas. Pasalnya hal tersebut sudah diakomodir dalam berbagai tunjangan termasuk gaji ke 13.