Transaksi pinjol ini menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat terutama saat peminjam tak sanggup bayar pinjamannya.
BARISAN.CO – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) meregang nyawa di tangan seniornya Altafasalya Ardnika Basya (23) di sebuah kos di Beji, Depok, Jumat (4/8/2023). Kepada polisi, Altaf mengaku menghabisi nyawa MNZ setelah merugi investasi kripto sebesar Rp80 juta dan kemudian terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp15 juta.
Mengutip CNN, Altaf nekat membunuh karena merasa putus asa untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah membunuh, Altaf menggasak barang milik korban, seperti MacBook hingga Iphone, yang rencananya akan dijual untuk melunasi utangnya.
Dari keterangan polisi, cincin milik Altaf tertinggal di kerongkongan korban yang sempat melawan sebelum MNZ meregang nyawa. Dalam melancarkan aksinya, Altaf menusuk dada korban dengan pisau sebanyak 10 kali.
Pakar hukum Andi W. Syahputra menyayangkan, kejadian pembunuhan terhadap mahasiswa Sastra Rusia UI itu lantaran terjadi di kalangan mahasiswa dan dilakukan oleh senior sekaligus kawan dekat korban. Lebih parahnya, kata Andi, pelaku juga penjudi online jenis kripto.
Kripto sendiri, ungkap Andi merupakan mesin penghasil uang yang bisa digunakan sebagai transaksi digital yang salah satunya bisa diperoleh dengan bermain game dalam beberapa permainan.
“Kendati pun kehadiran kripto masih pro dan kontra, namun kripto banyak diminati lantaran mendapat pengakuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Yang paling diminati oleh kalangan mahasiswa adalah permainan kripto dengan menggunakan game online sebagai upaya pintas untuk memperoleh penghasilan,” kata Andi kepada Barisanco, Senin (7/8/2023).
Kecanduan bermain judi online inilah, jelas Andi, yang menyebabkan pelaku berutang lewat pinjaman online sehingga tagihan utang kian bertumpuk.
“Sehingga, ada niatan berencana atau mens rea hendak menguasai harta benda korban untuk membayar utang pinjaman online. Pelaku dapat dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5 dengan tuduhan pembunuhan berencana,” tambah Andi.
Dalam agama Islam, pinjam-meminjam uang disertai bunga tinggi memang perbuatan haram atau dilarang. Namun, Andi melanjutkan, dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga adalah suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam.
“Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga tinggi lewat transaksi online tidak dilarang dalam UU Perbankan karena kegiatan perbankan seperti itu sudah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, pinjol tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap,” jelas Andi.
Pada kenyataannya, Andi menambahkan, transaksi pinjol ini menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat terutama saat peminjam tak sanggup bayar pinjamannya.
“Tak hanya mengancam psikologis, namun juga sampai menghilangkan nyawa. Oleh sebab itu, hemat saya pemerintah mesti menertibkan operasional pinjol yakni dengan cara OJK dapat membuat kebijakan yang menekan tingkat suku bunga harian yang lebih terjangkau,” terangnya.
Andi melanjutkan, sumber masalahnya ada pada suku bunga pinjol yang tinggi dan mesti diturunkan. Dia menambahkan, pemerintah juga mesti membuat larangan bagi perusahaan pinjol untuk tidak melakukan ancaman psikologis berupa penyebaran data peminjam ke publik.
“Larangan penyebaran merupakan perbuatan pidana yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha pinjol,” tutur Andi. [Yat]