Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Didesak Bertanggung Jawab

Redaksi
×

Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Didesak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

“Kami terus melakukan komunikasi informasi dengan Kemenkes dan BPOM agar pemerintah harus memitigasi. BPOM harus berbenah diri dan saya rasa pemerintah harus tegas,” pungkasnya.

Lima Potensi Maladministrasi BPOM

Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan lima potensi maladministrasi yang dilakukan BPOM dalam kasus penyakit ginjal akut yang diduga akibat keracunan bahan obat sirop.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan potensi maladministrasi yang dilakukan BPOM terjadi pada sisi pengawasan. Ia menyebut, kelalaian BPOM terjadi pada proses sebelum obat didistribusikan atau diedarkan dan setelah produk itu beredar.

“BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi. Dengan mekanisme uji mandiri, seolah-olah kepada perusahaan itu diberikan kewenangan negara untuk melakukan pengujian tanpa kontrol yang kuat dari BPOM. Kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri dilakukan perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan ke BPOM, jadi BPOM ini terkesan pasif,”ujar Robert dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa, (25/10/2022).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menemukan adanya kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM dan implementasi di lapangan. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut terjadi diduga akibat ambang batas kandungan senyawa produk dari perusahaan melebihi standar yang ditetapkan BPOM.

Selain itu, Endi menilai BPOM tidak maksimal dalam memverifikasi produk sebelum penerbitan izin edar. Kata dia, pemberian penerbitan tidak diikuti tahap evaluasi saat obat tersebut diedarkan di masyarakat.

Ombudsman RI meminta BPOM mengawasi dengan ketat peredaran obat, baik sebelum dan sesudah diedarkan, serta memberikan sanksi keras terhadap perusahaan farmasi yang mengedarkan produk terindikasi berbahaya tersebut.

Hingga Senin, 24 Oktober 2022, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tercatat ada 251 kasus penyakit ginjal akut. Penyebaran penyakit tersebut telah meluas hingga 26 provinsi. Dari total jumlah itu, 80 persen kasus berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Sumatra Barat, Bali, Banten, dan Jawa Timur. Sebanyak 143 orang meninggal atau 56 persen dari total keseluruhan korban. [rif]