Kedua kebijakan dan strategi tersebut ada di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
“Pemerintah punya Jaksranas. Walaupun Indonesia bebas sampah tidak terwujud lagi di 2025, setidaknya pemerintah punya Jaksranas dan Jakstrada,” ucap anak muda yang pernah menjadi relawan Bergerak Indonesia Bebas Sampah (BIBS) di tahun 2015 ini.
Ia juga berharap masyarakat dan pemerintah bergerak bersama. Sebab masalahnya saat ini banyak organisasi lingkungan tapi jalan sendiri-sendiri. “Sampah dihasilkan tiap hari. Kalau tidak ditangani ya bakal numpuk. Makanya sinergis dan kolaborasi,” tutupnya. []
Penulis: Yusnaeni