PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas dinilai sudah tidak bisa mempertahankan operasionalnya.
BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo membubarkan 2 BUMN. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, kini medapat giliran setelah beberapa lainnya.
Pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Iglas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 dan nomor 18 tahun 2023 yang diteken tanggal 3 April kemarin.
Dua BUMN ini menambah daftar panjang perusahaan pelat merah yang dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit.
Sebelumnya, Jokowi telah melikuidasi di antaranya PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Diketahui, PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah pernah bekerja. PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.
Alasan dibubarkannya perusahaan ini didasarkan pada hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Disimpulkan, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.
Pelaksanaan likuidasi PT Kertas Kraft Aceh akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Penyelesaian dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pembubaran.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP Nomor 17 tahun 2023 Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, Iglas dinilai tidak bisa dipertahankan operasionalnya.
Iglas bergerak di bidang pembuatan kemasan berbahan kaca, terutama botol. Perusahaan yang berkantor pusat di Segoromadu, Gresik ini telah berhenti beroperasi sejak tahun 2015.
Penyelesaian pembubaran Iglas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP. Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara. [dmr]