Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Redaksi
×

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Sebarkan artikel ini
Kaidah Jual Beli Online
Ilustrasi foto/Pexels.com

Rasulullah bersabda,“Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli ‘inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi” [HR. Abu Daud].

  1. Barang yang dijual harus jelas identifikasinya

Diantara syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus diketahui identifikasinya. Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi beberapa kategori:

Jual beli barang yang teridentifikasi dengan cara dilihat dan diamati. Hukumnya boleh.

Jual beli barang yang diidentifaksi dengan deskripsi dan penggambaran. Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. Pertama, barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas.

Jual beli semacam ini diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya) saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam mazhab selain Syafii).

Kedua, barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu namun barang yang memenuhi kriteria tertentu.

Dengan kata lain yang dijual adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.

Jual beli barang tertentu namun saat transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara langsung.

Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah.

  1. Syarat sah transaksi salam

Salam adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah kriteria bukan barang tertentu.

Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar barang (takaran, timbangan atau ukuran) ada batas waktu yang jelas penyerahan barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu [Fiqh wa Fatawa al Buyu’ hal 419].

  1. Syarat sah murabahah

Transaksi murabahah lil amir bis syira’ atau yang tepat disebut dengan akad muwa’adah adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang dimaksudkan.

Transaksi ini diperbolehkan dengan syarat: Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari adanya kewajiban untuk menunaikan akad – baik secara tertulis maupun lisan- antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada penjual kedua.