Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Redaksi
×

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Sebarkan artikel ini
Kaidah Jual Beli Online
Ilustrasi foto/Pexels.com

Kedua, barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu namun barang yang memenuhi kriteria tertentu.

Dengan kata lain yang dijual adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.

Jual beli barang tertentu namun saat transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara langsung.

Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah.

  1. Syarat sah transaksi salam

Salam adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah kriteria bukan barang tertentu.

Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar barang (takaran, timbangan atau ukuran) ada batas waktu yang jelas penyerahan barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu [Fiqh wa Fatawa al Buyu’ hal 419].

  1. Syarat sah murabahah

Transaksi murabahah lil amir bis syira’ atau yang tepat disebut dengan akad muwa’adah adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang dimaksudkan.

Transaksi ini diperbolehkan dengan syarat: Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari adanya kewajiban untuk menunaikan akad – baik secara tertulis maupun lisan- antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada penjual kedua.

Pemesan terbebas dari kewajiban untuk menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan pada barang.

Akad jual beli tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah penjual memiliki barang tersebut dan barang tersebut telah berpindah tangan ke pihak penjual [Fiqh Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid].

  1. Tidak boleh jual beli emas secara online

Emas dan perak tidak boleh diperjualbelikan secara online karena syarat mutlak yang harus terpenuhi dalam tukar menukar emas atau perak dengan uang yaitu serah terima barang secara fisik di majelis transaksi dan ini adalah suatu hal yang tidak mungkin bisa diwujudkan dalam transaksi online.[]