Seorang ditengarai bunuh diri akibat tak tahan diteror debt collector pinjol AdaKami. Penelusuran fakta masih terus dilakukan.
BARISAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pinjol AdaKami guna meminta klarifikasi terkait isu yang sedang santer dibicarakan di media sosial.
AdaKami, menurut info yang belum terkonfirmasi, telah menjadi pemicu kematian seorang berinisial “K” yang terjerat oleh jasanya. Sebagaimana dicuit oleh akun @rakyatvspinjol, korban nekat bunuh diri diduga lantaran teror yang dilakukan oleh pihak debt collector.
Korban disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp19 juta. AdaKami diduga menetapkan bunga terselubung per hari.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut telah memulai penyelidikan awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang menjadi sorotan dalam berita.
Namun, hingga saat ini, mereka belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Selain itu, AdaKami juga telah memeriksa pengaduan terkait petugas penagihan (debt collector) yang diduga meneror korban dengan cara menggunakan pesanan makanan atau barang palsu—bukti tentang ini belum ditemukan.
Terkait laporan mengenai bunga pinjaman yang dianggap terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa seluruh rincian mengenai bunga dan biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
OJK telah memberikan instruksi kepada AdaKami untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan terkait dugaan korban bunuh diri yang sedang viral. AdaKami juga diminta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
OJK juga mendorong AdaKami untuk melaporkan penanganan pengaduan tersebut. Selain itu, OJK mengajak masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut terkait dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikannya langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau telepon 157.
Friderica juga menyebutkan bahwa OJK sedang memantau pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Sebagai informasi, batas tingkat bunga dan biaya lainnya untuk fintech lending telah ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal ini sesuai dengan kode etik AFPI.
Selain itu, OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending untuk memberikan informasi biaya layanan dan bunga secara transparan kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Friderica dalam keterangan resminya. [dmr]