KPK menemukan kenaikan harta milik Reihana selama lima tahun tidak wajar.
BARISAN.CO – Setelah kegemarannya pamer barang mewah viral di internet, Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, menerima banyak sorotan. Hari ini ia memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi harta kekayaan, Senin (8/5/2023).
Klarifikasi dilakukan sebab, sebagai penyelenggara negara, LHKPN milik Reihana ditemukan tak sesuai dengan profilnya. Dugaan KPK adalah belum semua harta Reihana dilaporkan ke dalam LHKPN.
“Kami mengapresiasi yang bersangkutan telah memenuhi undangan dengan hadir sendiri secara langsung,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta kepada awak media.
Ipi mengatakan klarifikasi Reihana ditangani oleh Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Untuk sementara, KPK hanya menyebut LHKPN Reihana bersifat outliers atau tidak wajar.
Ketidakwajaran yang dimaksud adalah nilai yang dilaporkan di LHKPN terlalu kecil dan hampir tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
Profil Reihana
Datang ke gedung KPK mengenakan setelan baju berwarna putih, kerudung putih, tas putih, dan rok hitam, Reihan irit bicara di hadapan awak media. Ia hanya mengatakan “Sehat” saat ditanya bagaimana kondisinya sekarang setelah menjalani 3,5 jam pemeriksaan oleh KPK.
Siapa Reihana? Lahir pada tanggal 25 Agustus 1963, Reihana merupakan salah satu pejabat asal Lampung. Saat ini dirinya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Dan jabatan ini sudah ia duduki selama satu dekade.
Profil Reihana menjadi viral bersamaan dengan sorotan warganet terhadap pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap ‘gagal’ menjadi penyelenggara negara. Di antara para pejabat yang ada, Reihana paling mencolok sebab kegemarannya pamer barang mewah di media sosial miliknya.
Di tengah infrastruktur yang berantakan, jalanan yang rusak, kemiskinan, kasus kriminalisasi terhadap warga, warganet kemudian melakukan penelusuran harta kekayaan pejabat Lampung.
Warganet kemudian menemukan kejanggalan pada LHKPN Reihana. Menurut situs resmi KPK, harta Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada 31 Desember 2017, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp2.508.250.000. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin. Hartanya didominasi oleh kepemilikan properti.
Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, Reihana melaporkan kenaikan sebesar Rp100 juta menjadi Rp2.708.250.000 dan bertambah Rp15 juta pada 2022 menjadi Rp2.715.000.000.
Dari sinilah muncul kecurigaan publik. Barang-barang mewah yang dipamerkan Reihana bernilai ratusan juta. Tetapi kok laporan hartanya cuma naik tipis-tipis? Publik sekarang menunggu asesmen dari KPK. [dmr]