BARISAN.CO – Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kini semakin turun. Langkah awal yang dilakukan adalah menegakkan kepatuhan warga terkait uji emisi karena kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara Ibu Kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengajak warga mengikuti uji emisi kendaraan gratis dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut HUT Jakarta ke-496. Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 dimulai di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan sejak Senin (5/6/2023).
“Saya mengajak para pemilik kendaraan pribadi agar melakukan uji emisi dan memahami pentingnya merawat kendaraan mereka,” kata Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis, Selasa, (6/6/2023).
Joko menuturkan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa langkah untuk merumuskan target penurunan emisi sebagaimana tertera pada strategi pengendalian pencemaran udara Provinsi Jakarta sampai 2030.
“Uji emisi akbar ini menjadi salah satu upaya konkret untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta,” ujarnya.
UEA 2023 akan menjadi titik awal tiga kebijakan penting dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta sekaligus mencetak rekor MURI sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta.
Kendaraan Bermotor Sumber Terbesar Polusi Udara Jakara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kontributor terbesar penghasil polutan PM 2.5 di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi. Angkanya mencapai 67 persen yang diperoleh dari hasil kajian Dinas LH DKI dan Vital Strategies.
Karena itulah, Dinas LH DKI menetapkan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara. Pertama, sosialisasi penaatan hukum sebelum polisi menerapkan sanksi tilang.
Kedua, menetapkan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketiga, menerapkan disinsentif parkir di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.
Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan denda pajak yang akan menyasar pemilik kendaraan belum melakukan uji emisi ketika membayar PKB. Pengenaan koefisien denda PKB sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengutip situs PPID DKI Jakarta, penerapan sanksi tilang mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran tilang untuk sepada motor adalah Rp 250 ribu. Sedangkan besaran tilang yang bakal dikenakan untuk kendaraan roda empat atau lebih, nominalnya sebesar Rp500 ribu.
“Diharapkan kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selain itu, ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di ibu kota,” ujar Kepala DLH, Asep Kuswanto dalam keterangan persnya, Senin (5/6/2023).
Jadwal & Lokasi Uji Emisi Gratis 2023
UEA dan Operasi Patuh 2023 akan berlangsung kurang lebih selama 22 hari, yakni dimulai pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2023 mendatang. Untuk melakukan Uji Emisi 2023, warga dapat mendaftar secara online pada situs resmi ujiemisi.jakarta.go.id.
Bisa juga melakukan uji emisi di berbagai tempat yakni di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota bekasi dan Kabupaten Bekasi.