BARISAN.CO – Sejumlah pejabat dari Menteri dan Wakil Menteri (wamen) hingga Kepala Daerah tercatat bakal memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 mendatang.
Nama-nama pejabat tersebut tercatat dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) terbaru yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari pantauan barisan.co pada laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Senin (20/8/2023), terdapat 9 pembantu Presiden Joko Widodo, baik itu menteri maupun wakil menteri (Wamen) bakal bertarung memperebutkan kursi DPR.
Selain menteri, terdapat 7 kepala daerah dan wakilnya juga akan bertarung memperebutkan kursi Parlemen di Senayan.
Berikut daftar menteri dan wamen kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang “nyaleg” di Pemilu 2024:
Menteri
- Menaker Ida Fauziyah, Dapil Jakarta 2 (PKB)
- Menpora Dito Ariotedjo, Dapil Jakarta 1 (Golkar)
- Menkumham Yasonna H Laoly, Dapil Sumut 1 (PDIP)
- Mentan Syahrul Yasin Limpo, Dapil Sulsel 1 (NasDem)
- Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Dapil Jatim 8 (PKB)
Wamen
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, Dapil Jatim 1 (Perindo)
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Jabar 5 (PBB)
- Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, Papua Pegunungan (PDIP)
- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Sulawesi Utara (Golkar)
Daftar Kepala Daerah yang ‘Nyaleg’ di Pemilu 2024
Gubernur
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Dapil NTT II (Partai NasDem)
Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)
Bupati
- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)
Wali Kota
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)
Wakil Walikota
Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB)
Pejabat Nyaleg Apakah Wajib Mundur?
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
Sementara untuk Menteri dan Wamen yang maju sebagai caleg cukup mengajukan cuti saja tanpa mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengingatkan bahwa menteri tidak harus resign untuk menjadi calon anggota legislatif.
Hal ini merujuk pada aturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri yang bersangkutan cukup mengambil cuti.
“Dari sisi regulasi, nggak ada mundur toh? Cuti toh. Cek aja di MK ya, ada keputusan di MK. Dia kan cuti,” kata Pratikno dilansir dari detik.com.
Praktikno berpendapat, Mahkamah sesuai putusan-putusan sebelumnya, baik kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan jabatan yang perlu disyaratkan pengunduran dirinya jika hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan alasan yang masing-masing berbeda.
Sedangkan soal keharusan menteri untuk mengundurkan diri, Mahkamah berpendapat bahwa UU memberikan pembatasan persyaratan bagi warga negara yang mengemban jabatan tertentu yang hendak mencalonkan diri untuk dipilih dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, masing-masing pembatasan oleh Undang-Undang memiliki legal reasoning tersendiri. [rif]