BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merencanakan pendirian dewan media sosial. Hal ini sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkaitan dengan aspek ekonomi dalam lingkup media sosial, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.
Dewan tersebut sejatinya diusulkan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
“UNESCO datang ke kita bawa proposal Social Media Council. Oke kita diskusikan, tapi yang pasti kontrolnya harus dari masyarakat juga,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengutip dari siaran resminya.
Menurut Menkominfo, tawaran UNESCO untuk membentuk Dewan Media Sosial atau Social Media Council ini dimaksudkan untuk menyikapi fenomena di media sosial yang menimbulkan banyak kerisauan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dunia internasional.
“Eropa dan Amerika juga sudah risau dengan sosial media, jangan dipikir kita saja. Jadi mereka tawarannya itu. Jangan pakai pengawas tapi Dewan Media Sosial, karena mereka juga sudah pusing mengatur ranah digital di negara masing-masing,” tuturnya.
Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, Budi Arie menyontohkan disrupsi e-commerce yang kini berkembang cukup pesat seperti maraknya praktik jual beli online lewat media sosial atau social commerce (S-Commerce).
Pelibatan Masyarakat
Kehadiran Dewan Media Sosial ini menurut Budi harus melinbatkan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem. Hal ini akan menjadi perhatian pemerintah agar ruang digital saling dikontrol oleh berbagai pihak.
“Jadi misalnya akademisi, anggota pers, masyarakat, tokoh agama saling mengontrol. Karena sekali lagi, negara lain di Eropa dan Amerika juga jadi kerisauan kalau tidak ada kontrol, tapi bukan kontrol dalam artian (seperti era) Orde Baru,” tandasnya.
Budi juga sempat mengatakan bahwa lembaga yang disebutkan akan menjadi lembaga semacam clearing house ini nantinya akan memiliki spirit seperti dewan pers. Di mana mereka akan meninjau apakah suatu konten itu pantas untuk dibagikan di sosial media atau tidak.
Harapannya, Dewan media sosial ini dapat berfungsi sebagai pengontrol dalam ranah digital tanpa menciptakan keterbatasan atau kendala yang menghambat perkembangan teknologi. [rif]