Larangan dalam Peraturan KPU ini berlaku pada mantan napi, termasuk eks napi koruptor.
BARISAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan klausul baru dalam draf Peraturan KPU untuk Pemilu 2024. Dalam draf terbaru itu, KPU memastikan eks napi—termasuk eks napi koruptor—tak boleh nyaleg selama 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Ketentuan itu berdasarkan amanat putusan MK Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Nomor 12 Tahun 2023 yang akan diadopsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Pada intinya, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023), pada 2024 nanti semua caleg harus sudah berstatus bebas murni.
“Mantan terpidana telah menjalani lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” kata Hasyim Asy’ari.
Secara rinci, dalam klausulnya, Hasyim menyebut syarat pengajuan bakal calon berstatus mantan terpidana adalah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya: diumumkan melalui media massa.
Ini bukan kali pertama isu soal boleh tidaknya eks napi maju menjadi caleg. Tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 30 P/HUM/2018 menyebut bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri.
MA berpandangan larangan semacam ini bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. MA pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.
Selain membahas klausul baru tersebut, pada kesempatan yang sama Hasyim juga mengumumkan jadwal Pemilu 2024 tidak akan berubah. Oleh karena itu, ia mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan calon legislator di segala tingkat ke KPU pada 1-14 Mei 2023. [dmr]