Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Legislasi: Kejahatan dan Korupsi

:: Lukni An Nairi
16 Oktober 2020
dalam Opini
Legislasi

Produk Legislasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

“Makamah Konstitusi hanya bertindak ketika ada gugatan dari masyarakat”

Barisan.co – Tahun 2013 saya mencoba mengirim puisi untuk mengikuti penerbitan buku antologi Puisi Menolak Korupsi (PMK). Road Show diselenggarakan dari berbagai daerah. Seiring perkembangannya PMK menjadi Gerakan Puisi Menolak Korupsi.

Sebagai warga negara yang berakal sehat tentu mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Saya tidak membahas persoalan korupsi yang dilakukan seseorang. Berapa jumlah yang di korupsi. Partai atau kelompok mana yang memiliki nilai tertinggi sebagai lembaga yang menduduki peringat tertinggi nilai korupsinya.

Menyayangkan korupsi sering disalahpahami oleh kebanyakan orang sebagai tindakan yang hanya terkait dengan penjarahan harta rakyat dan tindakan yang merugikan keuangan rakyat. Sederhananya korupsi hanya persoalan penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

BACAJUGA

Mencari Harun Masiku

Mencari Harun Masiku, KPK Gagal?

26 Mei 2022
Epidemiolog UI: Pelonggaran Masker, Kesalahan Interpretasi

Epidemiolog UI: Pelonggaran Masker, Kesalahan Interpretasi

25 Mei 2022

Arti korupsi mencakup setiap tindakan yang mencederai amanat rakyat. Atau secara moral tidak bersih atau tidak dibenarkan. Kesalahpahaman kebanyakan orangpun tentu dapat dimaklumi. Sebab lembaga penanganan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga resmi pemerintahan pun hanya memahami korupsi dalam arti sempit.

Tidak heran jika kita hanya mendapatkan suguhan persoalan korupsi di televisi, koran, media online maupun media sosial sebatas orangnya, partai atau lembaga, maupun jumlah dan barang yang di korupsi. Kita merasa senang melihat tontonan seseorang yang memakai baju warna orange, lambaian tangan dan senyum manis koruptor.

Puisi saya mempersoalkan kejahatan legislasi atau korupsi legislasi. Saya sekadar bertanya atas pemahaman arti korupsi ataukah seperti itu adanya. Apakah pemahaman terhadap arti korupsi yang tidak utuh tersebut mampu mempengaruhi keberhasilan mewujudkan pemerintah yang bersih?

Saya akan menjawabnya tegas, “tentu saja.” Bahkan sangat besar pengaruhnya. Penyempitan arti korupsi ini sungguh bukan persoalan mudah dan sepele. Lalu kita mengkesampingkan dan tidak peduli persoalan tersebut.

Legislasi

Arti sempit korupsi ini telah menghalangi masyarakat untuk melihat adanya korupsi yang jauh lebih besar dan membahayakan. Ia bisa menjadi sumber dari segala bentuk korupsi. Ia adalah korupsi di bidang politik dan hukum.

Warga masyarakat hanya diwakili oleh para wakil rakyat dari partai-partai. Partai hanyalah kumpulan sekelompok orang yang memiliki kepentingan. Tentu kepentingan organisasi dan kelompok pemodal yang juga memiliki kepentingan atas kekayaan negara ini.

Persoalan politik dan hukum lebih besar yang berkutat pada itu saja. Lalu persoalan tersebut tumbuh menjadi kejahatan dalam bidang legislasi. Bidang legislasi atau undang-undang maupun peraturan lainnya.

Misalnya saja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu penanganan Virus Corona atau Covid-19. Bisa saja dalam Perppu tersebut mengatur kebijakan pemerintah yang dapat memberi kekebalan hukum kepada pemerintah dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19.

Atau, persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mana bisa saja warga masyarakat dibuai dengan kenyamanan berupa mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, maupun mendukung upaya pemerintah menangani korupsi. Siapa tahu disisipi kemudahan bagi para investor asing untuk melahap hutan, laut, tambang, maupun tanah. Bahkan membuat pasal-pasal yang mampu melamahkan fungsi KPK.

Itulah kejahatan legislasi. Pembuatan Undang-Undang atau peraturan yang tidak adil. Hal ini hampir tidak pernah disebut sebagai korupsi. Bahkan tidak ada sanksi bagi pelakunya. Padahal kejahatan ini mengorbankan dan menista seluruh rakyat.

Penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk membuat produk undang-undang atau peraturan yang bertentangan dengan rasa keadilan adalah jelas tindakan korup yang tingkatannya lebih tinggi daripada penjarahan uang rakyat.

Ini hanyalah secuil dasar dan tanpa makna, namun sangat berbahaya. Tidak ada lembaga resmi yang bertugas secara aktif untuk memberantasnya. Sebagaimana di awal, “Makamah Konstitusi hanya bertindak ketika ada gugatan dari masyarakat.”

Selain itu, para akademisi, mahasiswa, buruh maupun warga masyarakat hanya bisa menunaikan haknya untuk melakukan aksi dan demonstrasi. Menyuarakan ketidakadilan.

Topik: Covid-19Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Korupsi LegislasiUU Omnibus Law Cipta Kerja
Lukni An Nairi

Lukni An Nairi

Bapak Rumah Tangga dan Tukang Sapu di Taman Akademi

POS LAINNYA

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus
Opini

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim
Opini

Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim

12 Juli 2022
Catatan Kelucuan di Negeri +62
Opini

Catatan Kelucuan di Negeri +62

12 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Waktu

Mengutuk Waktu? Kunci Penyelamatan

negative thingking

Negative Thinking Berdampak Pada Penyakit Degenaratif

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

16 Agustus 2022
16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Agustus 2022
Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

16 Agustus 2022
Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

16 Agustus 2022
esai pendek

Esai Pendek

16 Agustus 2022
Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

16 Agustus 2022
Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad

Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad: Teks Lengkap dan Keutamaannya

16 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang