Komoditas kedua, untuk rakyat banyak, seperti: peternakan, unggas, holtikultura, itu harus dilindungi oleh negara. Di poin ini, jangan sampai perusahaan-perusahaan besar masuk dan mematikan pengusaha-pengusaha kecil.
Lalu komoditas ketiga, komoditas untuk pertumbuhan ekonomi, adalah seperti kelapa sawit, karet, lada, dan kopi. “Itu kebijakannya betul-betul berbasis pada ekonomi. Maka hukum persaingan ekonomi dapat berlaku,” ujar Said Didu.
Kalau pemerintah beneran mau menjadikan pertanian sebagai penyelamat perekonomian selama pandemi, semestinya pengelompokkan ini dapat dilakukan secara tegas. Terlebih, ujung dari pengelompokkan ini adalah kesejahteraan petani, yang mana itu paralel dengan upaya pemberantasan kemiskinan: separuh jumlah orang miskin di Indonesia adalah petani.
Penulis: Ananta Damarjati