Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Se-Indonesia (MP3I) didirikan di Pondok Pesantren Tebuireng pada tanggal 19 Shafar 1435 H bertepatan dengan tanggal 22 Desember 2013 M
BARISAN.CO – Sejarah terbentuknya Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia atau MP3I tertuang dalam Anggaran Dasar MP3I. Bahawasanya majelis ini didirikan di Pondok Pesantren Tebuireng pada tanggal 19 Shafar 1435 H bertepatan dengan tanggal 22 Desember 2013 M.
Terbentuknya organisasi ini tidak dapat lepas dari kesepakatan beberapa pengasuh pondok pesantren sebelumnya yakni pada hari Kami, 24 Oktober 2023 di Semarang.
Kesepakatan pengasuh pesantren tersebut pentingnya membentuk lembaga sosial keagamaan yang fokus pada penguatan edukasi, advokasi dan mediasi pengasuh pesantren se Indonesia.
Bahwa Pesantren merupakan lembaga yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah garda terdepan dalam mendirikan dan menjaga keutuhan bangsa dengan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan empat pilar bangsa, yaitu UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Merah Putih.
Kemudian untuk mewujudkan kesepakatan tersebut di atas, dibentuklah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan bernama Majelis Permusyaratan Pengasuh Pesantren se Indonesia (MP3I).
MP3I bukanlah organisasi perkumpulan sebagaimana Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah. Organisasi ini berbentuk lembaga yang ber-Badan hukum Yayasan.
Yayasan tersebut bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi dengan basisnya Pesantren.
Sedangkan organisasi Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren ini berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan akudah atau faham Ahlusunnah Wal-Jamaah (Aswaja).
Organisasi para pengasuh pesantren ini berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki visi “Terwujudnya Kesejahteraan Ummat Lahir Batin Dengan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Dan Peran Sosial Ekonomi Pesantren Dalam Menjaga Keutuhan Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.”
Adapun misi MP3I diantaranya; Pertama, Meningkatkan kesejahteraan pesantren dan ummat, melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan optimalisasi Pemanfa’atan Sumber Daya Alam.
Kedua, Mengembangkan pendidikan pesantren agar mampu menghasilkan kader bangsa yang unggul, mandiri,dan mumpuni sebagai penggerak ummat.
Ketiga, Membangun komunikasi antar pengasuh pesantren dan lembaga lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pesantren,dengan mengedepankan nilai-nilai Islam-kebangsaan.
Keempat, Membantu dan mengadvokasi permasalahan yang dihadapi pesantren, secara Ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum, dalam konteks menegakkan keadilan dan kemaslahatan.
Sedangkan tujuan dari pembentukan MP3I yakni untuk penguatan peran pengasuh pesantren untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan kemuliaan harkat dan martabat manusia.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan pesantren dan ummat, melalui peningkatan sumber daya manusia dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Juga mengembangkan pendidikan pesantren agar mampu menghasilkan kader bangsa yang unggul, mandiri, dan mumpuni sebagai penggerak ummat dan membangun komunikasi antar pengasuh pesantren dan lembaga lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pesantren,dengan mengedepankan nilai-nilai islam-kebangsaan.
Saat ini kepengurusan MP3I sebagai majelis Mutasyar ada Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dan Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Sebagai Pembina ada, ketua Habib Umar Al Muthohhar dan sekretarisnya KH. Ahmad Badawi Basyir. Sedangkan anggotanya ada Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, KH. Abdul Hakim Mahfud, KH. As’ad Said Ali, dan Prof. Dr. H. Alwi Shihab, Ph.D.
Sedangkan untuk menjalankan roda organisasi, saat ini majelis pengurus sebagai ketua umum KH. M. Zaim A. Ma’shoem dengan sekretarisnya Dr. KH. Shofiyullah Muzammil dan bendahara umum dipegang Dr. KH. Sholahuddin Fatawi.
Untuk mengenal organisasi pengasuh pesantren, salah satunya dengan bentuk logonya. Adapun logo lembaga majelis ini berupa gambar bola dunia merah putih dengan kepulauan Indonesia yang dilingkari 5 bintang dengan tulisan MP3I dibawahnya, semua terlukis dengan warna hijau. [Luk]