Kita patut waspada dengan tawaran dan janji kemudahan yang diberikan oleh oknum-oknum bisnis pinjam uang.
BARISAN.CO – Pinpri atau pinjaman pribadi menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan, terutama karena ia sedang marak di dunia media sosial. Konon, tingkat bahaya pinpri jauh lebih besar daripada Pinjol ilegal yang telah lama menjadi perbincangan.
Pinpri tidak memiliki registrasi resmi dan tidak tunduk pada regulasi yang berlaku. Salah satu permasalahan utama yang melekat pada pinpri adalah operasinya tanpa izin resmi atau pendaftaran di lembaga keuangan yang sah. Hal ini mengakibatkan mereka beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengingatkan bahwa pinpri merupakan bisnis keuangan ilegal. Tanpa regulasi yang jelas, perlindungan bagi debitur menjadi tumpul. Bisnis ini juga terindikasi getol melakukan pencurian identitas, yang dapat menghancurkan reputasi dan stabilitas finansial seseorang.
Kita patut waspada dengan tawaran dan janji kemudahan. Mereka, para kreditur pinpri, menggoda dengan akses uang tunai yang cepat dan mudah tanpa banyak persyaratan dokumen. Hal ini mungkin menggoda individu yang membutuhkan dana darurat, namun sering kali berakhir dengan konsekuensi merugikan.
Suku bunga yang dikenakan pinjaman pribadi sangat mencekik, mirip dengan pinjol. Sering kali, suku bunga mereka melampaui 100% per tahun, yang dapat mengancam stabilitas keuangan pribadi dalam jangka panjang. Bahkan, ada kasus suku bunga mencapai 35% per harinya, dengan jangka waktu pinjaman yang sangat singkat, bahkan hanya 24 hingga 48 jam.
Selain itu, pinpri sering kali mengandalkan taktik intimidasi dan ancaman. Mereka sering mengancam peminjam yang kesulitan membayar tepat waktu dengan memublikasikan informasi pribadi atau bahkan ancaman kekerasan fisik. Terlebih lagi, mereka menggunakan media sosial untuk merusak reputasi peminjam dengan memublikasikan pembayaran yang terlambat.
Kekejaman pinpri telah terungkap melalui akun Twitter @Partaisocmed. Akun ini menyebut bahwa oknum pinpri bisa memberlakukan bunga pinjaman sebesar 35% per hari dan mengancam untuk merusak reputasi jika ada keterlambatan pembayaran.
Bahkan lebih merisaukan, pinpri telah merambah ke dunia kampus, tempat seharusnya untuk menuntut ilmu. Akun Twitter @Partaisocmed juga telah mengungkap kasus-kasus pinpri yang semakin marak di kalangan mahasiswa. Dan oknumnya adalah mahasiswa.
Sebelum Mengambil Pinjaman
Untuk melindungi diri dari bahaya pinpri, pertama-tama, selalu periksa izin dan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengambil pinjaman. Pastikan mereka terdaftar di OJK.
Kedua, hindari pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi dan pahami dengan baik syarat dan ketentuannya.
Ketiga, waspada terhadap tawaran pinjaman yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Terakhir, jangan ragu untuk mencari bantuan dari lembaga keuangan yang sah atau konselor keuangan jika mengalami masalah keuangan.
Dalam menghadapi penyebaran bahaya yang semakin luas, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan literasi keuangan. Perlu ada upaya bersama untuk membagikan informasi tentang risiko pinjaman semacam ini. Pemerintah dan pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam bisnis ini. [dmr]