Scroll untuk baca artikel
Blog

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Redaksi
×

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Sebarkan artikel ini

Beleid anyar yang diteken Jokowi ini tentu saja masih perlu diperinci kembali. Misalnya, perlu dicari formula yang tepat terkait bagaimana LMKN menagih royalti kepada pengguna komersil. Katakanlah jangan sampai ditemukan tumpang tindih penagihan atau segala sesuatu yang terjadi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Rafiq menyarankan agar pembayaran tarif royalti sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sistem sekali bayar per tahun dengan besaran jumlah yang tetap (lump sum). Rafiq beralasan, pembayaran tarif royalti musik dengan skema persentase cukup memberatkan pelaku usaha radio, sebab biaya audit dari pendapatan yang didapat ditanggung oleh para pelaku usaha radio.

“Nah sekarang sih kita akan mengusulkan kepada pemerintah kepada LMKN, boleh enggak nih radio komersial ini lump sum aja, supaya radio tidak terbebani biaya audit,”  tutur Rafiq. []


Penulis: Ananta Damarjati