Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
BARISAN.CO – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
MK mengubah periode kepemimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Hakim MK Arief Hidayat beralasan, aturan baru ini untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Mahkamah berpendapat sebagai berikut, bahwa pada dasarnya MK pernah memutus terkait masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana Pasal 34 UU KPK, dalam putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2011 dengan amar putusan menyatakan inkonstitusional bersyarat,” ucap Hakim Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan daring pada Kamis (25/5/2023).
Arief Hidayat menambahkan, Masa jabatan KPK 4 tahun akan mengancam independensi KPK. Lantaran penilaian presiden dan DPR bisa dilakukan dua kali.
Presiden dan DPR hasil Pemilu 2019 akan melakukan penilaian/seleksi selama dua kali, yaitu pada Desember 2019 dan Desember 2023. Ini berpotensi mempengaruhi independensi pimpinan KPK.
4 Hakim Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat. Dari sembilan hakim MK, empat di antaranya memberikan dissenting opinion.
Adapun 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohoan yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK.
Enny mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang. Pembuat UU, kata dia, berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK.
Selain itu, keempat hakim menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung mengenai kaitan masa jabatan pimpinan di dalam konteks kelembagaan KPK.
Ghufron mendalilkan bahwa masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya. Para hakim menilai argumentasi itu hanya asumsi belaka dan tidak ditopang oleh bukti yang cukup dan meyakinkan.
Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Alasan Penggugat
Gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Gugatan diajukan terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) adalah lima tahun. Dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
Kata dia, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan. [rif]