Sementara, PBB dinyatakan punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya.
Yusri mengatakan, MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai yurisprudensi yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” kata Yusril.
Ketentuan yang dipertahankan MK ini, dianggap Yusril akan melahirkan hal tidak logis dalam demokrasi Indonesia. Di mana calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.
Padahal dalam lima tahun itu, ungkap Yusril, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah.
“Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi the guardian of the constitution dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy,” ungkap Ketum PBB itu.
Menurut Yusril, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang. [rif]