Tiktok diklaim ‘memanen’ data dalam jumlah besar dan mempelajari perilaku pengguna.
BARISAN.CO – Pemerintah Amerika Serikat makin kekeuh niatkan pelarangan Tiktok di negaranya. Isu keamanan serta peretasan data pribadi menjadi alasan Gedung Putih.
Hari ini, dari 50 negara bagian, ada 23 negara bagian yang melarang pemakaian Tiktok. Adapun Tiktok juga sudah dilarang diunduh di gawai-gawai milik pemerintah federal.
Secara umum, negeri Paman Sam belum sepenuhnya memblokir Tiktok. Namun upaya pemblokiran terus dilakukan bahkan sejak era AS di bawah Presiden Donald Trump. Seperti diketahui, Donald Trump sudah getol melarang TikTok, tapi terhambat serangkaian putusan pengadilan.
Tiktok diklaim ‘memanen’ data dalam jumlah besar dari pengguna. Laporan keamanan siber yang diterbitkan pada Juli 2022 oleh para peneliti di Internet 2.0, sebuah perusahaan siber Australia, sering dikutip sebagai bukti.
Peneliti mempelajari kode sumber aplikasi dan melaporkan bahwa TikTok mengambil data secara berlebihan. Informasi yang diambil di antaranya adalah detail lokasi pengguna, perangkat yang digunakan pengguna, dan aplikasi lain apa yang ada di perangkat digital pengguna.
Tiktok juga ditengarai mengumpulkan jenis data tertentu untuk melacak perilaku pengguna.
Meski indikasi pemblokiran semakin keras muncul, di sisi lain masih ada anggapan bahwa pelarangan Tiktok hanyalah bentuk histeria massal yang dipengaruhi ketakutan atas persaingan geopolitik dengan Cina.
“Lebih baik kita lakukan kajian menyeluruh mengenai perlindungan data pribadi di semua perusahaan media sosial yang beroperasi di AS. Jika tujuannya untuk melindungi warga AS, tentu aturannya harus melibatkan semua perusahaan media sosial guna memastikan setiap pemakainya aman,” kata Jamaal Bowman, anggota DPR dari Partai Demokrat.
Namun begitu, di luar AS, sudah ada banyak negara (plus negara-negara Uni Eropa) yang melarang Tiktok secara penuh. Terbaru, Inggris dan Selandia Baru memblokir Tiktok dengan alasan nyaris serupa.
Berikut daftar negara-negara (dan Uni Eropa) yang melarang Tiktok:
- Uni Eropa, melarang Tiktok sejak 20 Maret 2023
- Selandia Baru, sejak 17 Maret 2023
- Inggris, sejak 16 Maret 2023
- Belgia, sejak 10 Maret 2023
- Denmark, sejak 6 Maret 2023
- Kanada, sejak 27 Februari 2023
- Amerika Serikat, sejak 27 Desember 2022
- Afghanistan, sejak 2022
- Taiwan, sejak 8 Desember 2023
- Pakistan, sejak Oktober 2023
- India, sejak 2020