Pemerintah sempat menargetkan untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia pada tahun 2022.
BARISAN.CO – Indonesia adalah negara pertama di Asia yang telah meratifikasi Konvensi pokok ILO, termasuk Konvensi Pekerja Anak: Konvensi Usia Minimum No. 138 dan Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182. Dalam Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU. No. 20/1999 dijelaskan bahwa pekerjaan ringan hanya boleh dilakukan pekerja berusia 16 tahun ke atas.
Sementara, batas usia pekerja anak yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral di bawah 18 tahun.
Pemerintah di tahun 2015 sempat menargetkan untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia pada tahun 2022. Kementerian Ketenagakerjaan bahkan telah merancang roadmap yang mana disiapkan juga strategi dan peran masing-masing lembaga terkait agar target tersebut tercapai.
Namun, di tahun 2022, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak di Indonesia sebanyak 1,01 juta jiwa.
Berikut sepuluh rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengentaskan pekerja anak.
- Masalah pekerja anak dalam hubungan industri perlu perhatian pemerintah dan berbagai pihak karena isu ini bersifat dinamis dan masih ada kerentanan keterlibatan anak-anak dalam proses rantai pasoknya,
- Memastikan perusahaan untuk mengatur kebijakan terkait usia minimum (18 Tahun) yang dapat bekerja di perusahaan tersebut termasuk pelarangan recruitment anak yang sudah menikah,
- Memastikan kerjasama lintas stakeholder dalam penanggulangan pekerja anak dengan menggunakan pendekatan pentahelix dalam rangka mendukung penguatan leading sector yang berada di Kemenaker RI,
- Mendorong pemerintah daerah memiliki kebijakan dan program penanggulangan pekerja anak untuk mendukung capaian Kota Layak Anak,
- Mendorong dunia usaha berkontribusi dalam upaya penanggulangan pekerja anak dengan menerapkan prinsip bisnis yang menghargai hak anak termasuk melakukan remediasi pekerja anak,
- Mendorong media mempublikasi dan mengkampanyekan isu pekerja anak melalui penyebaran informasi dan konten yang positif dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik;
- Mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait isu pekerja anak,
- Mendorong kolaborasi aktif masyarakat dan pendamping dengan pemerintah daerah,
- Mendorong terbentuknya jaringan penanganan dan lembaga layanan pekerja anak di daerah, dan
- Mendorong pemerintah daerah membuat kanal pengaduan terkait kasus pekerja anak di wilayahnya.