Artidjo Alkostar pernah mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan, maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh.
Menegakkan keadilan membutuhkan komitmen moral yang tinggi dari penegak hukumnya. Sebab tanpa didukung sikap demikian akan sangat rawan kemungkinan perilaku suap dan penyimpangan lainnya. Dalam hal ini Prof. Dr. Eddy Hiariej mengungkapkan beberapa faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum, pertama adalah undang-undang, kedua profesionalisme penegak hukum.
Ketiga sarana dan prasarana hukum dan keempat adalah budaya hukum masyarakat. Selain dari pada faktor diatas juga perlu didukung oleh keseriusan pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
*Syaiful Rozak, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus