Scroll untuk baca artikel
Blog

Pengalaman Mendorong Andi Warnerin Syahputra Menjadi Pengacara

Redaksi
×

Pengalaman Mendorong Andi Warnerin Syahputra Menjadi Pengacara

Sebarkan artikel ini

“Selepas keluar dari penjara, saya menjadi wiraswasta dan juga melanjutkan kuliah kembali di STIE ternama di Jakarta,” tutur Andi.

Akan tetapi, keaktifannya sebagai aktivis membuatnya merenung. Ia berpikir bahwa ilmu hukum lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada ilmu ekonomi.

“Dengan latar belakang pengalaman melakukan advokasi kepada masyarakat terutama dalam kasus-kasus agraria, politik dan kemanusiaan, saya mulai tertarik untuk mendalami ilmu hukum. Dari situlah, saya kemudian kuliah di Fakultas Hukum,” tambahnya.

Tantangan Pengacara

Menjadi pengacara bukan pekerjaan yang mudah. Terlebih, banyak pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi ini.

Andi menuturkan pandangan itu dimulai dari adanya pemahaman yang salah dari masyarakat dan juga karena kerap kali dalam kasus tertentu seorang pengacara bertindak di luar etika profesi.

“Sehingga tindakan seseorang tersebut yang keluar dari koridor etika profesi kemudian oleh sebagian lainnya dianggap sebagai tuntutan profesi,” lanjut Andi.

Andi menjelaskan seorang pengacara tidak boleh menolak untuk membela pihak mana pun yang hendak mencari keadilan. Meski pun itu, koruptor atau tukang becak sekali pun.

“Nah, dalam kasus-kasus tertentu, tak jarang dalam proses pembelaan kita dihadapkan pada tindakan-tindakan yang memaksa untuk melakukan negosisasi dengan aparat hukum lain supaya klien dapat bebas dari segala jeratan hukum. Di sinilah mungkin publik menilai pengacara itu maju tak gentar membela yang bayar,” ujarnya.

Andi menambahkan kemungkinan juga karena penilaian fee yang cukup mahal sementara klien masih harus mengeluarkan biaya-biaya lainnya sepanjang proses penyelesaian kasus berlangsung. 

“Panjangnya rentang waktu penanganan perkara hukum menjadi sebab utama seorang klien atau tersangka mengalami kerugian materialistik. Hal itu karena klien juga berkehendak agar kasus yang menimpnya tidak berlarut-larut dan memperoleh hukuman seringan mungkin,” pungkas Andi. [rif]