Muncul di Tayangan Azan, KPPP Nilai Ganjar Pranowo Lakukan Pencitraan.
BARISAN.CO – Pada September 2023 lalu, bakal calon presiden Ganjar Pranowo tampil di tayangan stasiun televisi memeragakan iklan azan. Tayangan tersebut telah menimbulkan polemik lantaran dinilai bersinggungan dengan statusnya sebagai bacapres dan berdekatan dengan masa pendaftaran calon presiden.
Tayangan iklan tersebut dinilai membawa unsur politik identitas. Karena itu, Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran (KPPP) menggelar demontrasi hari ini, Kamis (21/9/2023). Demonstrasi dipusatkan di MNC Tower, Jl Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.
Kordinator Aksi Syamil mengatakan, demonstrasi tersebut dilakukan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan Ganjar Pranowo tayang di iklan azan. Apalagi, Ganjar terhitung sejak 5 September lalu telah berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Syamil, apabila dilihat secara kontekstual tayangan tersebut bisa dinilai sarat akan kepentingan politik dan bermuatan unsur politik identitas. Politik identitas merupakan alat politik yang digunakan untuk melakukan perlawanan atau juga digunakan sebagai alat untuk menunjukan jati diri kelompok-kelompok tersebut.
“Secara kontekstual tayangan tersebut merupakan bentuk Ganjar untuk menunjukkan jati dirinya melalui pencitraan media sebagai seorang yang taat ibadah,” kata dia.
Menurut Syamil, dugaan pelanggaran Ganjar justru lebih nyata dilakukan oleh lembaga penyiaran. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Komisi Penyiarann Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dalam hal perlindungan kepentingan publik, lembaga penyaiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan netralitas isi siaran dalam setiap program.
Hal itu, kata Syamil, ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Tindakan lembaga penyiaran yang menanyangkan Ganjar Pranowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena fakta bahwa menyiarkan Ganjar yang merupakan salah satu bakal calon presiden yang telah dideklarasikan oleh PDIP dalam tayangan azan, akan menguntungkan Ganjar beserta partai pengusungnya.
“Meskipun penyiaran tayangan azan tersebut tidak memuat unsur kampanye, tetapi tayangan azan yang ditayangkan setiap maghrib akan sangat menguntungkan Ganjar dalam branding diri,” jelas Syamil.
Oleh karena itu, Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran menyampaikan beberapa tuntutan kepada lembaga penyiaran Media Nusantara Citra (MNC).
“Kami menolak segala bentuk kampanye politik identitas terutama penayangan Bacapres Ganjar Pranowo di MNC. Kami menuntut MNC sebagai frekuensi siaran publik untuk netral dan tidak berpihak kepada kepentingan partai politik,” katanya.
“Menuntut dan mengevaluasi lembaga MNC sebagai lembaga penyiaran untuk tertib dan berimbang dalam penyiaran konten,” lanjutnya.
KPPP juga menuntut KPI bertindak adil dan menjaga netralitasnya dari segala bentuk intervensi. Serta menghentikan dan mencopot siaran azan yang memuat Bacapres Ganjar Pranowo karena akan memicu politik Identitas sera polarisasi di tengah masyarakat. [dmr]