Nabi Muhammad mempersatukan, dalam satu ikatan persaudaraan yang berlandaskan iman dan agama, yang disebut juga dengan sistem muakhah (persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar). Melalui prinsip muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua belah pihak.
Hak-hak kemasyarakatan, seperti mendapatkan perlindungan dan saling tolong menolong. Bentuk pertolongannya terbuka, untuk menyelesaikan persoalan hidup baik berupa pertolongan secara materi, nasehat, maupun silaturahmi. Bahkan bisa saling mewarisi harta meski tidak ada hubungan nasab atau keluarga.
Inilah moment dan prinsip kemasyarakatan yang penting Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Nabi mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan pemilik modal. Upaya ini sebagai jalan yang ampuh untuk mematikan bentuk-bentuk perang saudara dan permusuhan.
Piagam Madinah memberikan inspirasi dalam mengakui hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat, hak kehormatan jiwa, dan harta.
Penulis: Lukni