BARISAN.CO – Fakta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terungkap bahwa para warga telah mencabut penandatanganan izin Water tank karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal ini disampaikan perwakilan warta terdampak, dr H Catur Banuaji pada diskusi Didik J Rachbini Twitter Space Diskusi dengan tema “Polemik Watertank 10 Juta Liter di Kota Depok”, Rabu (13/09/2023).
Selain itu, Catur Banuaji mengungkap fakta adanya konflik of interest. IMB diajukan oleh pemohon Direktur PT Tirta Asasta kepada Pemda Depok dan disetuji sendiri oleh dewan pengawas perusahaan Bp Sofian Tsuri.
“Fakta papan nama proyek yang seharus berada di lokasi proyek ternyata fakta pengadilan menyebutkan bahwa papan proyek tidak ada di lokasi proyek pembangunan watertank 10 juta liter air,” jelasnya.
Menurutnya berkaitan dengan fakta saksi PTSP Depok bahwa IMB bisa keluar sementara pejabat yang menandatangani pada saat itu tidak sedang menjabat.
“Sedangkan AMDAL. Saksi DLHK Depok menyatakan bahwa tidak ada AMDAL yang dibuat. Yang ada hanya SPPL oleh PT Tirta Asasta,” imbuhnya.
Begitu juga sosialisasi di masyarakat catur menyebut sosialisasi kepada warga tidak terbukti di pengadilan.
“Sosialisasi kepada warga tidak pernah terbukti di pengadilan. Tidak ada bukti tandatangan kehadiran, foto copy KTP dan foto-foto kegiatan yang ada. Sosialisasi ternyata hanya dilakukan pada warga yang tidak terdampak dan para pejabat daerah yang tidak punya kepentingan langsung dengan aktivitas proyek watertank,” jelasnya.
Warga terdampak lain, Ir H Dadang Fudali mengevaluasi secara fakta teknilah, hasil evaluasi teknik oleh Lemtek UI tanggal 28 februari 2023 baru dikeluarkan pada last minute di sidang pengadilan ke 17 oleh PT Tirta Asasta.
“Dari situ terungkap adanya itikad tidak baik dari PT Tirta Asasta untuk menyembunyikan fakta-fakta yang ada dari hasil kajian LEMTEK UI,” terangnya.
Sementara, dari kesimpulan Lemtek UI bisa dipastikan ada penurunan kualitas bangunan, ada perencanaan yang tidak tepat, ada pelaksanaan tanpa supervisi,dan tidak adanya pengawasan dari owner/BUMD. Anggaran 2021-2022.
“Ternyata proyek ini terbukti gagal struktur. DED harusnya di awal perencanaan. Kesimpulannya bangunan water tank 10 juta liter air di Depok gagal struktur dan gagal bangunan,” pungkasnya. [Luk]