Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Pendidikan

Poster Perhatikan Kebutuhan Pokok Bukan Terus Merokok, Mahasiswa Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023
dalam Pendidikan
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Mahasiswa bentangkan poster di depan Kementerian Perindustrian RI dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Aksi para mahasiswa secara simbolis membentangkan poster Hari Tanpa Tembakau Sedunia di hadapan kantor-kantor kepala pemerintahan

BARISAN.CO – Ribuan mahasiswa kesehatan masyarakat Se-Indonesia yang dikoordinir Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) memperingati World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 dengan tema “We Need Food Not Tobacco,” Rabu (31/31/2023).

Selain itu juga berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kesehatan serta lingkungan turut andil memperingatinya sebagai bentuk dukungan dalam dunia kesehatan.

Aksi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia oleh mahasiswa dari berbagai kampus kesehatan masyarakat Se-Indonesia yang dimulai sejak tanggal 28 Mei 2023 secara offline maupun online.

Ada beragam agenda kegiatan dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia seperti jalan sehat di Kota Semarang yang dilaksanakan BEM FKM UNDIP, seminar dan sosialisasi di wilayah kampus oleh BEM FKM UNAIR.

BACAJUGA

pelatihan batik ecoprint

Pelatihan Batik Ecoprint, Kolaborasi Mahasiswa KKN IAIN Kudus Bersama Warga Wukirsari

20 September 2023
kaum muda dan demokrasi

Kaum Muda, Demokrasi dan Pergulatan Ide

30 Agustus 2023

Selain itu ong March serta Audiensi kepada DPRD Kab. Indramayu oleh Himpunan Mahasiswa Kesmas STIKES Indramayu.

Aksi para mahasiswa secara simbolis membentangkan poster Hari Tanpa Tembakau Sedunia di hadapan kantor-kantor kepala pemerintahan di berbagai daerah oleh Pengurus Wilayah maupun Daerah dari ISMKMI.

Aksi tersebut diantaranya telah dilakukan di Kementerian Perindustrian RI, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kantor Pemerintahan Yogyakarta, Kantor Bupati Banyuwangi.

Juga Balai Kota Surabaya maupun Balai Kota Madiun, serta kegiatan online seperti publikasi twibbon maupun konten-konten kreatif dan edukatif lainnya seputar Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Kepala Badan Khusus Tobacco Control (BKTCN) ISMKMI Nasional, Dzakwan Hamzah mengatakan bahwa ISMKMI telah mengeluarkan arahan nasional berupa pencerdasan melalui infografis yang dimana memuat data BPS tahun 2021 mengenai Pengeluaran Per-Kapita Masyarakat Indonesia. Hal ini untuk mendorong pelaksanaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 oleh senat (BEM/HIMA) Kesehatan Masyarakat Se-Indonesia yang disebarkan secara massif kepada mahasiswa dan masyarakat.

“Kami sebelumnya telah mengeluarkan arahan peringatan World No Tobacco Day 2023 bagi anggota ISMKMI yang merupakan senat kesehatan masyarakat Se-Indonesia,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal ISMKMI pun menyampaikan, arahan ini bertujuan memasifkan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda yang digerakan oleh kaum muda itu sendiri terkait bahaya merokok serta pentingnya kebutuhan akan asupan makanan bergizi dibandingkan dengan membeli rokok sebagaimana tema HTTS 2023 “We Need Food Not Tobacco”.

Selain itu, aksi di depan kantor pemerintahan merupakan bentuk kritik serta desakan kami kepada pemerintah agar serius menangani masalah rokok sebagai bagian dari zat adiktif yang membahayakan kesehatan khususnya generasi muda.

“Ini adalah gerakan kaum muda untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi asupan makanan bergizi daripada konsumsi rokok. Sedangkan aksi simbolik merupakan bentuk kritik kepada pemerintah yang tidak serius menangani produk adiktif rokok yang membahayakan kesehatan masyarakat khususnya generasi muda,” tegas Nadhir.

Ia pun mengingatkan bahwa rokok adalah bagian dari Narkoba (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) karena mengandung zat adiktif.

“Sehingga perlu diatur secara tegas termasuk larangan iklan dan sponsorship rokok di RUU Kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Lukni
Topik: MahasiswaRokok
Bagikan3Tweet2Send
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

BAN PT Akreditasi Prodi Manajemen Dakwah Universitas PTIQ
Pendidikan

BAN PT Akreditasi Prodi Manajemen Dakwah Universitas PTIQ

23 September 2023
pelatihan batik ecoprint
Pendidikan

Pelatihan Batik Ecoprint, Kolaborasi Mahasiswa KKN IAIN Kudus Bersama Warga Wukirsari

20 September 2023
Universitas Paramadina dan PT Mandegani Kenalkan Koleksi Furniture Inovatif
Pendidikan

Universitas Paramadina dan PT Mandegani Kenalkan Koleksi Furniture Inovatif, Mendefinisikan Kenyamanan dan Estetika

15 September 2023
SMA Negeri 26 Jakarta
Pendidikan

SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Sukses Pembelajaran, Siswanya 64% Masuk PTN Favorit

6 September 2023
workshop Internet of Things
Pendidikan

Mahasiswa USM Gelar Workshop Internet of Things, Berikan Bekal Penerapannya di Era Digital

28 Agustus 2023
Anugerah Kepenyairan Adiluhung
Pendidikan

Tasyakuran Anugerah Kepenyairan Adiluhung Abdul Hadi WM, Kembali ke Akar Kembali ke Sumber

10 Agustus 2023
Lainnya
Selanjutnya
Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

TRANSLATE

TERBARU

Viral Perundungan di Sekolah, 72%  Mengaku Pernah Mengalami, Ini Datanya
Terkini

Viral Perundungan di Sekolah, 72%  Mengaku Pernah Mengalami, Ini Datanya

:: Beta Wijaya
30 September 2023

BARISAN.CO - Viral insiden perundungan di lingkungan sekolah terjadi lagi, hal itu semakin menjadi sorotan di media sosial dan arus...

Selengkapnya
Majelis Sholawat An-Nahdhiyyah Indonesia

Doakan Kemenangan Anies-Cak Imin, Majelis Sholawat An-Nahdhiyyah Rutin Gelar Istigosah

30 September 2023
VAR: Inovasi yang Membantu Wasit Mengambil Keputusan

VAR: Inovasi yang Membantu Wasit Mengambil Keputusan

30 September 2023
Kejayaan Kelapa Berakhir, Mangrove Telanjur Rusak

Kejayaan Kelapa Berakhir, Mangrove Telanjur Rusak

30 September 2023
Melalui Video Call, Anies Minta Relawan Manies di Ambon Jaga Kesolidan dan Kesantunan

Melalui Video Call, Anies Minta Relawan Manies di Ambon Jaga Kesolidan dan Kesantunan

30 September 2023
Promosi Pinjam Perangkat IQOS 14 Hari Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Perokok Anak

Promosi Pinjam Perangkat IQOS 14 Hari Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Perokok Anak

30 September 2023
Bakorsi Kecamatan gatak

Tim Kecamatan Gatak Akan Dikukuhkan, Begini Pesan Ketua Bakorsi Sukoharjo

30 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang