Kritik kepada jabatan presiden seharusnya ujungnya adalah jawaban dari juru bicaranya untuk menyanggahnya.
BARISAN.CO – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan kritik kepada Jokowi selama ini dalam status sebagai presiden bukan dalam status pribadi.
“Kalau menghina pribadi orang silakan Jokowi melaporkan sendiri. Kalau menghina jabatan itu nggak ada,” kata Refly kepada Barisanco, Selasa (1/8/2023).
Refly bersama Rocky Gerung dilaporkan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Refly diadukan karena live streaming pidato Rocky Gerung lewat kanal YoutTube-nya dalam acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Refly, presiden itu bukan benda hidup dan jabatan bisa dikritik. “Kritik kepada jabatan seharusnya ujungnya adalah jawaban dari juru bicaranya untuk menyanggahnya,” katanya.
“Jabatan publik seperti presiden terbuka untuk dikritik,” tambahnya.
Refly kembali menegaskan yang dikritik itu Jokowi sebagai presiden bukan Jokowi sebagai pribadi.
“Konteksnya bukan Jokowi tapi presidennya karena presiden itu yang membuat kebijakan dan lain sebagainya,” ujar Refly.
Justru yang menghina itu adalah relawan. Mereka misalnya menuding Rocky Gerung sebagai Rocky Garong, pengkhianat, antek asing, proxy asing,” kata Refly.
Justru tuduhan kepada Rocky itu yang perlu dibuktikan. “Itu malah masuk ujaran kebencian atau perbuatan tidak menyenangkan,” katanya
Menurut Refly, janganlah sampai selevel Presiden Prancis Emanuel Macron misalnya yang beberapa kali dilempar telor oleh demonstran. Atau mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush yang pernah dilempar sepatu. Dan mereka tidak menuntutnya.
“Itu kekerasan yang sifatnya fisik jangan dicontoh tetapi kritik itu verbal maka harus dijawab,” katanya.