Scroll untuk baca artikel
Blog

Revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Jakarta: DPRD DKI Jakarta Terkesan Cuek

Redaksi
×

Revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Jakarta: DPRD DKI Jakarta Terkesan Cuek

Sebarkan artikel ini

Tetapi apapun alasannya, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2022 tentang IKN sudah disahkan pada rapat Paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/1/2022) yang berkonsekwensi terhadap revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang Ibu Kota Jakarta, maka DPRD DKI Jakarta tidak boleh lepas tangan atau cuek. Sebab, salah satu tugas dari anggota DPRD DKI adalah memberikan masukan kepada pemerintah pusat ataupun DPR RI. Karena hal ini berdampak langsung dan luas terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan di DKI Jakarta.

Di DPRD DKI Jakarta terdapat 10 fraksi. Hampir dipastikan pandangan dan aspirasinya terkait revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang Ibu Kota Jakarta sangat plural. Belum lagi, aspirasi di luar DPRD DKI, dipastikan jauh lebih plural. Menurut Fachrudin, di sini Pimpinan DPRD DKI diuji profesionalitas dan soliditasnya dalam menjaring dan mengkomodasi aspirasi dan kepentingan yang beragam tersebut untuk disatukan menjadi rekomendasi komprehensif dan resmi mewakili institusi DPRD DKI terkait revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang Ibu Kota Jakarta. [rif]

Kolom

Nusantara dari Sabang sampai Merauke di era Soekarno