Scroll untuk baca artikel
Blog

Satjipto Rahardjo, Sepenggal Pemikiran Sang Maestro Hukum Progresif

Redaksi
×

Satjipto Rahardjo, Sepenggal Pemikiran Sang Maestro Hukum Progresif

Sebarkan artikel ini

Yang terjadi kemudian, manusia disibukkan dengan teks, pembacaan teks, pemahaman teks, dan lain-lain. Sayang, seturut pandangan Prof Tjip, akar filsafat hukum modern yang serba teks ini sering kali datang dari proses mereduksi gagasan utuh ke dalam permainan bahasa.

Ia mencontohkan, misalnya, pencurian yang konon dalam komunitas Jawa ada lebih dari sepuluh macam (maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) didefinisikan menjadi “barang siapa dengan sengaja mengambil barang orang lain”. Sebuah potret pencurian yang penuh, telah direduksi menjadi sebuah konstruksi bahasa. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Bab III dan IV).

Tidak banyak hal yang dapat terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada suatu saat, serta moral yang dipeluk masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu.

Akan tetapi hukum modern, demikian Prof Tjip, memang tidak dapat menghindar dari penggunaan teks-teks yang dibuat secara rasional. Di lain pihak, aturan-aturan perundangan tertulis itu pun sebetulnya tidak dapat menggantikan secara sempurna hukum sebagai suatu kaidah alami, di mana masyarakat merupakan satuan yang paling memengaruhi di balik perumusannya.

Hukum Sebagai Perilaku

Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, pada dasarnya menaruh anggapan bahwa masyarakat adalah pabrik yang memproduksi hukum. Peran perilaku masyarakat dengan begitu menjadi fenomena terpenting dari hukum. Dari perilaku masyarakat itulah hukum berasal.

“Untuk dapat melihat perilaku manusia sebagai hukum, maka diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep kita mengenai hukum. Yaitu tidak hanya sebagai peraturan (rule), tetapi juga perilaku (behaviour). Selama kita bersikukuh, bahwa hukum itu adalah peraturan dan tidak ada yang lain, maka sulitlah untuk memahami, bahwa hukum itu juga muncul dalam bentuk perilaku.” (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Bab III dan IV).

Padahal, banyak sekali contoh peran perilaku sebagai hukum (Prof Tjip juga sering menyebutnya ‘hukum-di-luar-teks’) yang ada di Indonesia.