Pemerintah menunjuk pengawas asing demi menjaga agar kualitas infrastruktur IKN bagus.
BARISAN.CO – Keberlanjutan proyek IKN akan melibatkan banyak tenaga asing. Menurut Ketua Percepatan IKN, Luhut Binsar Pandjaitan, hal ini merupakan upaya menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di ibu kota baru.
Saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Senayan, Jumat (9/6/2023), Luhut mengatakan bahwa fungsi pengawasan juga nantinya akan diserahkan kepada tenaga asing.
“Saya lapor ke Presiden, pengawas terpaksa dengan segala hormat pake bule untuk kualitas. Jangan sampai Istana Presiden itu jadi tapi tidak bagus,” kata Luhut.
Keputusan menunjuk bule, Luhut mengatakan, datang dari instruksi Jokowi.
Tenaga asing diklaim lebih andal dan harapannya pos-pos infrastruktur kunci di IKN bisa dipakai 2024 mendatang.
“Berharap harus 17 Agustus tahun depan kita bisa acara (Upacara Agustusan) di sana. Tapi kualitas pekerjaan itu menjadi kunci,” kata Luhut.
Dominasi Tenaga Asing
Menurut laporan Sekretariat Kabinet terakhir, ada sebanyak 6.700 tenaga kerja yang terserap dalam proyek IKN. Dari jumlah itu, hanya 34 persen di antaranya yang merupakan tenaga lokal.
Kurangnya terpakainya tenaga lokal menjadi perdebatan banyak kalangan. Dominasi asing dalam proyek ini tampak kentara terutama melihat banyak sekali beleid yang mendukung kemudahan bekerja bagi mereka.
Asumsi tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Pasal 23 ayat 1 menyebutkan kurang lebih: “Tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Izin tinggal tersebut pada akhirnya bisa pula diperpanjang sebagaimana tertulis pada ayat 2. Perpanjangan izin tersebut menyesuaikan dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.
Selain soal tenaga kerja, pemerintah juga memberikan kemudahan rumah hunian bagi warga asing. Meski mereka dilarang memiliki, tapi mereka diberi hak pakai paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun. [dmr]