BARISAN.CO – Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dengan demikian, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti berstatus sebagai terdakwa. Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti pekan depan pada Senin 3 April 2023 akan mengikuti sidang perdana.
Jaksa akan melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa ini. Meski sebelumnya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan telah diterima oleh PN Jaktim.
Kepada Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Yanuar Adi Nugroho SH MH mengatakan salinan berkas perkara juga dilampirkan oleh pihak Kejari Jaktim.
“Pokoknya setelah ada penetapan sidang, kita bersurat atau mengirimkan surat pemanggilan kepada terdakwa,” kata Yanuar, Selasa (28/3/2023).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk itu, surat pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti akan dilayangkan oleh pihak Kejaksaan. Yanuar menambahkan analisa dan pengkajian berkas perkara ini telah di tim jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara pencemaran nama baik tersebut diserahkan oleh Kejari Jaktim pada Senin tanggal 27 Maret 2023. JPU juga melampirkan sejumlah salinan berkas perkara ini kepada penasehat hukum terdakwa.
” (Pelimpahan) terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar jam 11.30 (Wib),” tegas Yanuar. [rif]