Apa yang dilakukan Pj Bupati itu semuanya memang sudah tercatat dalam SK Mendagri.
BADISAN.CO – Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi (NYO) menyatakan pernyataan yang disampaikan Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, di salah satu media daring nasional yang telah dirilis pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan menyampaikan statement atau pernyataan tentang kinerja Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, sangat tendensius.
“Saya mau sampaikan di sini, bahwa pernyataan itu terlalu dini dan prematur. Kenapa saya sampaikan seperti itu, karena kita harus melihat ke belakang tentang Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3/6266 tahun 2022,” kata Nelson dalam rilis yang diterima Barisanco, Kamis (25/5/2023).
Dikatakan Nelson, dalam SK itu sudah jelas bahwa di Pasal Diktum kedua ada beberapa tugas-tugas yang memang harus beliau (Pj Bupati) kerjakan. “Salah satunya kita mulai dengan pendekatan kepada masyarakat,” katanya
Pendekatan kepada masyarakat itu, kata Nelson, adalah pesan Mendagri kepada Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat dilantik pada Desember 2022 lalu.
Selanjutnya, sambung Nelson, program perdana Penjabat Bupati setelah usai dilantik Mendagri itu adalah turun langsung mengikuti perayaan Natal bersama di Panti Jompo pada 23 Desember 2022.
“Ikut perayaan Natal di Panti Jompo itu merupakan pendekatan pertama yang beliau lakukan. Setelah itu, ada perayaan Natal bersama dengan tokoh agama dan tokoh pemuda juga di bulan Desember 2022 lalu,” kata Nelson.
Nelson melanjutkan, pada 19 Januari 2023 Penjabat Bupati mengumpulkan kepala-kepala distrik untuk membahas tentang bagaimana penanganan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Kemudian pada 28 Januari 2023 itu Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo diwawancarai dan mendukung penuh (memperjuangkan) pemekaran DOB Grime Nawa,” kata Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini.
Menurut Nelson, apa yang dilakukan Pj Bupati itu semuanya memang sudah tercatat dalam SK Mendagri yakni, khususnya pemekaran Grime Nawa dan penanganan situasi Kamtibmas,” katanya.
Menurut Nelson, selama 20 tahun rencana pemekaran Grime Nawa yang diperjuangkan itu terkesan dipolitisasi. “Dari tahapan-tahapan itu, pada 25 April 2023 bisa dilihat ada statement dari Kapolres Jayapura, bahwa situasi (gangguan) Kamtibmas di Kabupaten Jayapura turun 20 persen, itulah salah satu langkah cepat yang beliau (Pj Bupati) lakukan,” kata pria yang juga salah satu tokoh pemuda Sentani itu.
Terkait masalah pendidikan yang sempat viral dan sempat mendapat perhatian Presiden Jokowi, kata Nelson, dapat diselesaikan dengan baik oleh Pj Bupati.
“Sekolah mangkrak di wilayah Sentani kota yang hampir saja menjadi tempat atau rumah bersemayamnya para jin itu langsung ditangani Pj Bupati. Dan Pj Bupati juga di tempat lain membatalkan salah satu pembangunan sekolah yang hendak dipindahkan terletak di wilayah Doyo Baru. Itu progres dari sisi pendidikan dan banyak hal yang telah beliau lakukan,” kata Nelson puji kinerja PJ. Bupati.
Dari sisi infrastruktur, kata Nelson, Pj Bupati juga tengah membangun dan proses pemasangan jaringan listrik di dua kampung yang berada di sekitar Danau Sentani yakni, Kensio dan Atamali.
“Selama bertahun-tahun warga di dua kampung itu hidup dalam kegelapan, dan dalam program beliau pada Juni 2023 nanti diselesaikan untuk infrastruktur pemasangan jaringan listrik tersebut,” jelasnya.
Kemudian dari sisi layanan publik, kata Nelson, pihaknya telah menggagas bersama Pj Bupati Jayapura terkait pembentukan Badan Komisi Informasi Publik.
“Walaupun masih bersifat lisan, namun gagasan pembentukan komisi informasi itu perlu didorong dengan adanya pembuatan suatu peraturan daerah yang harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” katanya.
“Kami sedang dijajaki, dalam beberapa bulan ke depan dan kami pikir masih ada waktu untuk didorong pembentukan badan komisi informasi publik di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Kenapa harus dibentuk, sambung Nelson, karena pada 8 Desember 2022 lalu Dinas Kominfo telah mendapat penganugerahan kategori informasi yang inovatif dari Komisi Informasi Provinsi Papua serta Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 29.
“Itulah program-program yang sudah dan akan jalan ke depannya di masa kepemimpinan Pj Bupati Jayapura. Terlepas dari itu semua, kami minta juga kepada teman-teman awak media untuk bisa melakukan survei tersendiri terkait dengan kinerja beliau. Kalau ada pernyataan dari mereka yang menyatakan kinerja Pj Bupati itu gagal, sekali lagi saya sampaikan bahwa statement itu terlalu dini, juga dianggap prematur sekali dan tidak punya dasar yang kuat, serta ada pesan sponsor,” pungkas alumnus Lemhanas Tahun 2014 ini.