Rae berpesan agar sebagai wartawan untuk tidak menerima yang ditulis polisi sebagai fakta dan kebenaran.
BARISAN.CO – Dipercaya adalah salah satu hal terpenting bagi para penyintas, tetapi banyak yang merasa kredibilitas mereka diuji melalui setiap tahapan proses peradilan pidana. Ini juga yang digambarkan dalam film dokumenter Netflix terbaru ” Victim/Sucpect” berdurasi 90 menit.
Film dokumenter mengisahkan tentang para penyintas serangan seksual yang justru mengalami perlakuan buruk saat membuat laporan polisi. Rae de Leon, reporter yang bekerja di The Center for Investigative Reporting menemukan berita lokal mengenai laporan palsu serangan seksual.
Saat melihat berita itu, Rae mulai menelusuri berita-berita lain mengenai kasus yang sama. Beberapa perempuan yang menjadi korban berbalik menjadi pelaku setelah polisi memutuskan bahwa mereka membuat laporan palsu yang merupakan Pelanggaran Kelas A, yang bisa dihukum satu tahun penjara.
Dari sekian banyak kasus yang Rae temukan, polisi tidak pernah memanggil tertuduh yang dilaporkan melakukan serangan seksual kepada korban. Polisi menggunakan salah satu teknik interogasi paling terkenal kepada korban, yakni teknik Reid.
Dengan teknik ini, penyidik memberitahukan korban hasil penyidikan dengan jelas mereka melakukan tindak pidana yang dimaksud, tuduhan palsu. Bahkan, dalam interogasi korban, polisi tak segan menginjak harga diri korban seolah tindak pelecehan yang mereka alami adalah konsensual.
Penyidik berkali-kali menyebut kepada korban berbeda, mereka memiliki bukti CCTV yang menunjukkan korban melakukannya dengan persetujuan bersama. Namun, bukti CCTV itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban maupun pengacara korban.
Bias polisi seperti ini salah satu korban tuduhan palsu, Megan Rondini yang mengaku diperkosa oleh anak dari keluarga terpandang memutuskan bunuh diri. Wajah korban yang melaporkan kasusnya ke polisi bahkan dipampang di media, tanpa adanya investigasi lanjutan dari jurnalis. Inilah yang membuat korban merasa ditelanjangi dan dipermalukan dengan semena-mena.
Dengan timnya, Rae menemukan, bagaimana korban pelapor menjadi tersangka. Ditemukanlah pola dari tumpukan dokumen yang didapatkan yakni korban tahu atau bertemu tersangka dan adanya ketidakkonsistenan jawaban korban saat diinterogasi.
Dari 52 kasus yang Rae kumpulkan, 15 korban pelapor ditahan atau dituntut dalam waktu 24 jam atas tuduhan palsu dan 32 korban pelapor mencabut laporannya.
Rae berpesan agar sebagai wartawan untuk tidak menerima yang ditulis polisi sebagai fakta dan kebenaran.
Carl Hershman, pensiunan polisi yang sebagian besar waktunya bekerja di unit kejahatan seks menyebut, ada detektif yang tak pernah dilatih kejahatan seks, terutama di agensi kecil.
“Jika kau bertanya dua kali, korban merasa kau meragukannya. Ingat, jika kau terlalu berlebihan, dia akan berpikir kau tak percaya. Kau tak memerhatikanku. Tak mendengarkan,” katanya.
Berdasarkan investigasinya, Rae menyimpulkan, hanya ada sedikit keadilan bagi korban.
“Saat penegak hukum menjadikan mereka tersangka, itu menuntut pertanyaan, apa melaporkan sepadan dengan risikonya?” jelas Rae.